Kalangan DPRD DIY Minta Payung Hukum Untuk Pemerintah Desa Terkait Operasional PPKM Mikro
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah DIY supaya membuat payung hukum
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah DIY supaya membuat payung hukum yang diperuntukan bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanto menyampaikan, payung hukum tersebut diperlukan agar seluruh padukuhan maupun perkampungan bergerak menjalankan arahan selama PPKM berbasis mikro tersebut diberlakukan.
Pasalnya, tanpa adanya payung hukum, pemerintah desa kesulitan untuk bergerak membuat posko-posko dan tim satgas tingkat desa.
• Belum Ada Laporan KIPI Berat dari SDMK Kulon Progo Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19
"Saya harap Gubernur DIY memberikan arahan dan payung hukum yang jelas bagi pemerintah desa untuk mensikapi ini," katanya, di ruang rapat paripurna DPRD DIY, Senin (8/2/2021).
Ia menjelaskan, payung hukum tersebut nantinya memudahkan pemerintah desa dalam mengatur anggaran selama pembuatan posko, serta operasional tim Satgas Covid-19 tingkat desa.
"Payung hukum itu diperlukan untuk memudahkan pemerintah desa dalam menganggarkan operasional selama PPKM mikro berlangsung," tambahnya.
Suharwanto mengakui selama dua kali PPKM diberlakukan dapat menekan penularan COVID-19.
Akan tetapi penekanan jumlah konfirmasi positif COVID-19 tersebut masih tergolong rendah.
Hal yang tak berbeda juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY lain, Huda Tri Yudiana yang dalam kesempatannya mengatakan evaluasi PPKM sebelumnya belum termasuk banyak.
Ia berharap di masa perpanjangan PPKM ke tiga yakni mulai 9 hingga 22 Februari 2021 ini dapat mengurangi angka kasus COVID-19 di DIY secara signifikan.
"PPKM ke tiga ini mudah-mudahan bisa menurunkan angka kasus COVID-19 yang signifikan. Karena kalau tidak semua akan terhambat," tegasnya.
Dampaknya, lanjut Huda, keterpurukan ekonomi di DIY akan semakin dalam. Karena saat ini dirinya menilai bahwa 95,99 persen usaha telah terdampak.
• Terbit Izin Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Berpartisipasi
Beberapa contoh di antaranya, pada pelaksanaan PPKM pertama, 30 hotel dan restoran di DIY diketahui tidak sanggup bertahan, PPKM kedua 20 hotel kembali gulung tikar dan beberapa asetnya telah dijual.
"Kesehatan dan ekonomi harus seimbang. Makanya prokes harus selalu ditekankan. Kalau seperti ini ya PPKM akan diperpanjang terus," ungkap Huda.
Sebagai saran terhadap eksekutif, anggota Fraksi PKS ini menekankan kepada pemerintah DIY untuk tidak berhemat dalam menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 66 miliar.
"Kami selalu minta jangan diirit-irit, nanti malah repot. Karena kasus ini masih terus tinggi," pungkasnya. (hda)