Dua Kali Masuk Penjara, Warga Sumberagung Jetis Bantul Tak Kapok Edarkan Pil Sapi
Terbelit kebutuhan ekonomi, membuat seorang warga Sumberagung, Jetis, Bantul melakukan apa saja.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Terbelit kebutuhan ekonomi, membuat seorang warga Sumberagung, Jetis, Bantul melakukan apa saja.
Pria berinisial B (38) tersebut bahkan tak kapok berakhir di penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada mengatakan B adalah pengedar pil sapi yang masuk dalam daftar obat berbahaya.
Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama.
• Di Masa Lalu, City Menang Lawan Liverpool di Anfield Saat Foden Masih Umur 2 Tahun
"Tersangka adalah residivis untuk kasus yang sama. Sudah dua kali masuk penjara, diamankan oleh Resnarkoba Polres Bantul. Jadi penangkapan sekarang yang ketiga kalinya," katanya, Senin (08/02/2021).
Tersangka ditangkap pada Sabtu (06/02/2021) lalu sekitar pukul 22.00.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli.
Setelah diinterogasi, pembeli mendapat obat dalam daftar G tersebut dari B.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendatangi kediaman B dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, petugas berhasil menemukan pil putih berlambang Y sebanyak 300 butir.
Pil tersebut sudah dikemas per plastik dan siap edar.
• SNMPTN 2021, Ingat! Finalisasi Data Sekolah, Siswa Eligible dan Pengisian PDSS Ditutup Hari Ini
"Sekali membeli satu botol, isinya 1.000 butir. Dikemas isi 10 butir per plastik, kemudian dijual Rp 30.000 per paket. Keuntungan dia 100 persen, makanya tidak kapok. Selain itu juga karena faktor ekonomi, karena selain jadi pengedar, dia cuma serabutan," terangnya.
Obat tersebut biasanya dijual pada teman-teman tersangka.
Tak butuh waktu lama bagi tersangka untuk menjual.
Dalam satu minggu, tersangka bisa menjual satu botol berisi 1.000 pil.
Namun sayangnya aksinya harus terhenti.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (maw)