Yogyakarta

Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Alokasikan Danais untuk Pembangunan Posko Covid-19 Tingkat Desa

Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Alokasikan Danais untuk Pembangunan Posko Covid-19 Tingkat Desa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Hari Susmayanti
Penyemprotan disinfektan di Kampung Pajeksan, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta, Sabtu (14/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang salah satu pointnya menjelaskan perlu dilakukan pembangunan posko COVID-19 di tingkat desa.

Wakil Ketua Komisi A bidang pemerintahan DPRD DIY Suwardi mengatakan, pemerintah DIY dalam membuat aturan turunan dari Inmendagri tersebut perlu mempertimbangkan tiga hal yakni sisi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak akan mampu berjalan maksimal apabila tidak ada anggaran khusus dari pemerintah DIY.

Pasalnya, kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa baik itu dari Dana Desa maupun sumber lainnya tidak akan cukup untuk memaksimalkan kinerja posko maupun satgas COVID-19 tingkat desa.

Pemda DIY Akui APBDes Tak Cukup Buat Posko COVID-19, Butuh Gotong Royong

Desa dan Kalurahan di DIY Diminta Anggarkan APBDes untuk Dirikan Posko Satgas COVID-19

"Pemerintah desa tidak mungkin berjalan sendiri. Jadi perlu saya tegaskan pemerintah DIY harus mempertimbangkan tiga hal yaksi Kesehatan, Ekenomi, dan Pendidiak," katanya, via sambungan telefon, Minggu (7/2/2021)

Ia mengatakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemerintah DIY perlu memaksimalkan anggaran Dana Istimewa (Danais) untuk mendukung pengaktifan kembali satgas COVID-19 tingkat desa dari segi anggaran.

"Berkaca dari 2020 kemarin kan itu bisa ya. Tentunya dukungan danais sangat dimungkinkan untuk pembangunan posko tingkat desa ini," tegasnya.

Ia menyadari Inmendagri sendiri diterbitkan atas dasar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah tidak berjalan maksimal.

"Sehingga tidak mampu menekan angka kasus COVID-19 secara optimal. Termasuk di DIY kan pengaruhnya sedikit. Saya harap ke depan masyarakat bisa merespon kebijakan ini," terang dia. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved