PSTKM

Desa dan Kalurahan di DIY Diminta Anggarkan APBDes untuk Dirikan Posko Satgas COVID-19

Kalurahan atau desa di DI Yogyakarta diminta menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna mendirikan posko

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalurahan atau desa di DI Yogyakarta diminta menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna mendirikan posko satuan tugas (Satgas) COVID-19 selama  Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM di DIY hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Salah satu poin dalam Ingub itu berbunyi, untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota hingga dukuh, RT dan RW, khususnya kalurahan atau desa dapat menggunakan APBDesa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Empat Pengedar Ditangkap Polresta Yogyakarta, Jual Narkoba ke Pelajar via Daring

Baca juga: FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, dengan berdirinya Satgas COVID-19 di tingkat paling bawah, upaya pengetatan akan berjalan lebih efektif.

Terlebih tren penularan saat ini telah terjadi di tingkat keluarga dan komunitas masyarakat.

Namun menurut Aji, instruksi itu belum dilaksanakan.

Hingga saat ini desa-desa masih ragu menganggarkan APBDes-nya untuk membentuk Posko Satgas COVID-19.

"Pembatasan lock down di RT RW desa bisa mengakses APBDes. Beberapa desa agak ragu-ragu atau belum melaksanakan," jelas Aji Jumat (29/1/2021).

Oleh sebab itu, dalam waktu dengan ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono akan mengadakan pertemuan dengan bupati dan walikota untuk membahas Ingub tersebut.

Baca juga: Telegram Lebih Aman dari WhatsApp? Berikut Sistem Keamanan yang Ditawarkan

Baca juga: Status Tanggap Darurat Letusan Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Hingga Pertengahan Februari 2021

"Kita akan rembuk bersama kabupaten kota sehingga tidak ada lagi keraguan untuk menjalani instruksi tersebut. Payung hukumnya sudah ada," jelasnya.

"Boleh akses dana desa untuk kebutuhan posko. Itu dibolehkan saja penggunaan APBDes kan atas keputusan kita," sambungnya.

Hingga saat ini, Aji belum menerima laporan adanya daerah yang lebih dulu mendirikan Posko Satgas COVID-19.

"Belum ada sejauh ini, laporannya mungkin langsung ke kabupaten/kota," paparnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved