Kriminalitas

Empat Pengedar Ditangkap Polresta Yogyakarta, Jual Narkoba ke Pelajar via Daring

Seorang pria berinisal FS (28) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan tindak pidana

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Polresta Yogyakarta berhasil membekuk empat pengedar yang menjual narkoba kepada pelajar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria berinisal FS (28) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi.

FS juga disinyalir menyalahgunakan psikotropika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua toples warna putih yang di dalamnya berisi 1.000 dan 700 butir pil Yarindo.

Baca juga: Telegram Lebih Aman dari WhatsApp? Berikut Sistem Keamanan yang Ditawarkan

Baca juga: FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021, kami menangkap FS di wilayah Mlati, Sleman,” ungkap Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021).

Selain ditempatkan di toples, FS juga menaruh pil Yarindo itu di 30 bungkus plastik klip yang masing-masing kemasan berisi 100 butir.

Kemudian, polisi juga menyita 30 butir pil Atarax Alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil Riklona Clonazepam.

Tidak hanya FS, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga membekuk tiga pengedar lainnya, yakni YNS (44), RN (30), dan BJ (28).

YNS dan RN ditangkap pada Minggu 24 Januari 2021.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

YNS mendapat obat dari RN. Sementara YNS ditangkap di Depok, Sleman, RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.

Adapun barang bukti yang disita dari YNS berupa 2 butir pil Alganax Alprazolam 1 mg dan 1 buah handphone.

Kemudian, dari RN, polisi menyita 10 butir pil Zypraz Alprazolam 1 mg, 30 butir Esilgan Estazolam 2 mg, 10 butir pil Alprazolam 1 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obay dan 1 buah handphone.

Sedangkan, tersangka BJ juga diduga melakukan tindak penyalahgunaan psikotropika.

Ia ditangkap hari Kamis 14 Januari 2021 di wilayah Mlati, Sleman dengan barang bukti yang disita berupa 19 butir Atarax Alprazolam 1 mg dan 16 butir Alprazolam 1 mg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved