Kriminalitas

Empat Pengedar Ditangkap Polresta Yogyakarta, Jual Narkoba ke Pelajar via Daring

Seorang pria berinisal FS (28) ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan tindak pidana

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Polresta Yogyakarta berhasil membekuk empat pengedar yang menjual narkoba kepada pelajar 

“Semuanya pengedar 1-2 bulan ini. Hasil lidik kami di Yogyakarta,” tambah Kompol Andhyka.

Baca juga: Status Tanggap Darurat Letusan Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Hingga Pertengahan Februari 2021

Baca juga: Berdoa di Hari Jumat Setelah Ashar Merupakan Waktu Mustajab untuk Berdoa

Sasaran para pengedar ini adalah kalangan menengah ke bawah dan pelajar.

Mereka menjualnya via daring dan menggunakan metode cash on delivery untuk pembayaran.

Adapun setiap tersangka dikenakan pasal dan Undang-Undang (UU) berbeda namun ancmaan hukuman maksimal 10 tahun. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved