Kronologi Anggota Geng Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron Yogyakarta, Pelaku Gunakan Gir dan Sajam

Saat melintas di depan sebuah warung di Jalan Parangtritis Km 3, rombongan korban berpapasan dengan pelaku lalu menyabetkan senjata tajam

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Klitih 

“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.

Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

Ancaman hukuman yang bakal diterapkan bisa lebih dari 4 tahun penjara.

( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved