Kronologi Anggota Geng Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron Yogyakarta, Pelaku Gunakan Gir dan Sajam
Saat melintas di depan sebuah warung di Jalan Parangtritis Km 3, rombongan korban berpapasan dengan pelaku lalu menyabetkan senjata tajam
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman yang bakal diterapkan bisa lebih dari 4 tahun penjara.
( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda