Kronologi Anggota Geng Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron Yogyakarta, Pelaku Gunakan Gir dan Sajam
Saat melintas di depan sebuah warung di Jalan Parangtritis Km 3, rombongan korban berpapasan dengan pelaku lalu menyabetkan senjata tajam
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi meringkus remaja yang diduga merupakan anggota geng di wilayah Yogyakarta.
Mereka diamankan lantaran terlibat dalam penganiayaan dua pelajar di Jalan Parangtritis Km 3, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2/2021).
Menurut Kasatreskrim, korban adalah VRN (18) dan YRS (17) yang merupakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Yogyakarta.
Keduanya terkena sabetan gir dan pedang dari anggota geng yang berjumlah 10 orang.
Tidak hanya itu, motor korban juga dirusak oleh anggota geng.
• Kasus Klitih Masih Marak di DI Yogyakarta, Polisi Imbau Orangtua Kontrol Aktivitas Anak
• Lima Fakta Geng Klitih yang Bacok Pemuda di Jalan Gambiran Yogyakarta, Pilih Sasaran Secara Acak
Menurut penuturan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, dua orang korban sebenarnya baru pulang setelah menjenguk kakak teman korban di daerah Sewon, Bantul.
Mereka tidak hanya berdua, tetapi juga bersama dengan empat orang lain.
Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, keenam orang itu bermaksud pulang ke rumah masing-masing di daerah Sleman dengan melintas di Jalan Parangtritis.
“Saat melintas di depan sebuah warung di Jalan Parangtritis Km 3, rombongan korban berpapasan dengan pelaku,” ucapnya.
Sepuluh orang anggota geng itu mengendarai 5 sepeda motor.
Pelaku yang melihat rombongan enam orang itu langsung berusaha untuk mengajak berantem.

Empat orang teman korban yang mengendarai dua unit sepeda motor berhasil melarikan diri.
Tetapi, VRN dan YRS justru terkena sabetan gir dan senjata tajam dari pelaku, sebab mereka tak berhasil lolos.
VRN dan YRS kemudian berlari ke sebuah warung dan meninggalkan motornya begitu saja di luar.
Mereka masuk ke dalam warung agar tidak dirusak terus oleh pelaku.
“Dua orang korban terkena gir di bagian dada dan kaki, senjata tajam yang digunakan pelaku. Setelah korban menghindar, motor yang tertinggal dirusak oleh pelaku,” kata AKP Riko.
Ditanya mengenai motif penganiayaan, AKP Riko mengungkap, pelaku ini mengira bahwa korban itu adalah anggota geng lain.
Sebab, pada Selasa, 5 Januari 2021, satu di antara anggota gengnya menerima pesan singkat dari seseorang yang tidak dikenal tapi mengaku dari geng lain yang dimaksud.
• Kronologi Aksi Geng Klitih di Umbulharjo, Awalnya Mau Tawuran, Langsung Bacok Korban Saat Papasan
• Geng Pelajar Berulah di Yogyakarta, Satu Warga Dilaporkan Jadi Korban Sabetan Pedang
Dalam pesan tersebut, Geng tersebut mengajak tawuran di daerah perempatan Ring Road Wojo, Sewon, Bantul sampai dengan Ring Road UMY, jam 03.00 WIB, Rabu 6 Januari 2021.
Maka, sekitar pukul 03.00 WIB, rombongan pelaku kumpul di Taman Makan Pahlawan (TMP) menuju ke area perempatan Wojo.
“Para pelaku mengira korban adalah yang menantang mereka,” ujar AKP Riko.
Selama penyidikan, 6 orang anak yang tergabung dalam geng pelaku berhasil diamankan polisi.
Mereka adalah EKJ (16) warga Kotagede, AY (15) dan YP (17) warga Umbulharjo, IF (16) warga Banguntapan, MSA (16) warga Sewon dan MZP (16) warga Kasihan.
Dikatakan AKP Riko, awalnya polisi menetapkan dua orang anak yang bakal berhadapan dengan hukum.
Namun kemudian, empat orang lain juga ikut menjadi tersangka karena keterlibatan menganiaya korban.

Sedangkan, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2019 berwarna magenta.
Juga 1 unit motor Honda CRF tahun 2020 warna merah dan putih serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna hitam.
“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman yang bakal diterapkan bisa lebih dari 4 tahun penjara.
( Tribunjogja.com )