CPNS 2021
Istilah-istilah yang Digunakan Saat Pendaftaran CPNS 2021 yang Mungkin Kamu Belum Tahu
Anda menunggu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Sembari menunggu, simak sederet serba-serbi CPNS dulu yuk. Tribun Jogja sering menulis
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Kemudian, itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah mengikuti SKD dan lolos, pendaftar bisa melanjutkan mengikuti SKB.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.