CPNS 2021
Istilah-istilah yang Digunakan Saat Pendaftaran CPNS 2021 yang Mungkin Kamu Belum Tahu
Anda menunggu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Sembari menunggu, simak sederet serba-serbi CPNS dulu yuk. Tribun Jogja sering menulis
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Anda menunggu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021?
Sembari menunggu, simak sederet serba-serbi CPNS dulu yuk.
Tribun Jogja sering menulis tentang besaran gaji jika Anda lolos CPNS 2021, juga tips and trik bagaimana agar bisa lolos CPNS.

Kali ini, Tribun Jogja merangkum sederet istilah yang perlu diketahui melihat dari pengalaman CPNS 2018, 2019 dan 2021.
Yuk simak apa saja:
1. Istilah P1/TL
Apakah Anda pernah mendengar istilah P1/TL?
Yang dimaksud dengan kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018)
Akan tetapi, ia dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan.
Diketahui, dalam seleksi CPNS 2019, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.
2. Passing grade
Passing grade adalah ambang batas nilai untuk berhasil lulus di salah satu seleksi.
Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.