Kriminalitas
Remaja dengan Disabilitas Mental Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bantul
Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Februari 2020, tetapi baru dilaporkan pada September 2020.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Lagi lagi kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Bantul.
Kali ini kekerasan seksual menimpa DA (11) yang memiliki disabilitas mental.
Sedangkan tersangka tak lain adalah tetangga korban, SA (63).
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan tersangka sangat dekat dengan korban.
Selain jarak rumah korban dan tersangka dekat, korban juga sering bermain ke rumah tersangka.
• Selama Tahun 2020, Kekerasan seksual Anak di Kabupaten Bantul Tembus 24 Kasus
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan di kebun dekat rumah, kemudian dilakukan di dapur rumah korban, dan ketiga dilakukan di kamar rumah korban.
"Rumah korban dan tersangka cuma depan belakang, korban sering main ke rumah tersangka. Di rumah korban bersama dengan ibunya, tetapi ibunya sakit cukup parah, sehingga tidak bisa mengawasi korban,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (04/01/2021).
Perbuatan tersangka terungkap ketika korban tidak enak badan dan memeriksakan diri ke puskemas.
Pada saat pemeriksaan, korban mengaku mengalami sakit pada bagian alat vital.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban mengalami kekerasan seksual.
"Keluarga tahu dari pemeriksaan di puskemas. Kemudian anaknya baru bercerita. Dari penyelidikan perbuatan tersangka dilakukan sejak Januari hingga Februari 2020, tetapi baru dilaporkan pada September 2020. Jadi ini kasus lama, tapi karena keluarga tidak tahu," sambungnya.
• Tren Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bantul Alami Peningkatan
Setelah melakukan kekerasan seksual, tersangka sempat kabur ke Lampung.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan pihak kepolisian sudah mengetahui keberadaan tersangka di Lampung.
Pihaknya pun mengirimkan surat panggilan agar tersangka datang ke Polres Bantul.
Namun pada Januari 2021 diketahui tersangka pulang ke Bantul.
Setelah itu Reskrim Polres Bantul segera melakukan penangkapan di rumah tersangka di Banguntapan, Bantul.
Tersangka diamankan pada Selasa (02/02/2021) lalu dan langsung dilakukan penahanan.
Dari penyelidikan, tersangka tidak memberikan iming-iming maupun ancaman pada korban.
"Tidak ada iming-iming ke korban. Karena korban dan tersangka ini memang dekat, ya korban mengikuti saja apa yang disampaikan tersangka. Korban juga tidak tahu yang dilakukan tersangka itu apa," terangnya.
• Kekerasan Seksual pada Anak di Bantul, Pelaku Didominasi Orang Dekat
"Selama penyelidikan korban bisa diajak komunikasi. Korban juga cerita bagaimana kejadiannya, tetapi memang korban tidak paham, karena disabilitas mental. Sudah dibuktikan dengan hasil psikologi dan cek IQ, memang rendah. Itu untuk membuktikan kalau korban disabilitas mental," lanjutnya.
Menurut pengakuannya, tersangka merasa menyesal telah melakukan kekerasan seksual pada korban.
Ia pun meminta maaf atas perbuatannya.
"Ya memang dekat, suka nempel-nempel. Kalau saya duduk di depan suka nempel-nempel. Saya sangat menyesal dan merasa sangat berdosa. Menyesal tidak habis-habis,"ujarnya.
Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan tersangka tidak bisa menghapuskan kesalahannya.
Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda masimal Rp5 Miliar. ( Tribunjogja.com )