DPRD DIY dan Akademisi UGM Seriusi Kerusakan Grill Underpass Kentungan yang Baru Berusia 1,5 Tahun
Kalangan legislatif dan akademisi kompak memberi catatan kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif dan akademisi kompak memberi catatan kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR terkait kerusakan Underpass Kentungan pada Kamis (4/2/2021) pagi.
Komisi C DPRD DIY mendesak agar Satker PJN segera mengevaluasi kerusakan grill atau saluran air pada underpass tersebut.
Pasalnya kerusakan sekecil apa pun itu berkaitan dengan keamanan pengguna jalan.
Apalagi underpass kentungan tersebut merupakan jalan nasional, yang seharusnya pihak pelaksana lebih merencanakan dengan matang dalam proses pembangunannya.
• GeNose C19 Hadir di Stasiun Yogyakarta, Berikut Ini Larangan 30 Menit Sebelum Pemeriksaan
"Pihak PJN harus segera lakukan evaluasi. Apakah DED yang dilakukan salah, atau spek yang digunakan tidak sesuai," kata Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi via sambungan telefon.
Arif menambahkan, ditinjau dari usia underpass yang baru memasuki sekitar 1,5 tahun tersebut, kerusakan grill seharusnya tidak boleh terjadi.
Karena tentunya pihak pelaksana seharusnya sudah merencanakan pembangunan dengan matang.
"Ini seharusnya tidak terjadi, karena kan baru sekitar 1,5 tahun. Harapannya secepatnya diatasi," tegasnya.
Senada dengan Arif, pakar infrastruktur Universitas Gajah Mada (UGM) Dr Ir Bambang Supriyadi juga menyayangkan adanya kerusakan grill pada underpass kentungan tersebut.
"Itu kalau melihat di jalan nasional atau jalan tol pada umumnya, biasanya harus memperhitungkan cukup kuat, paling tidak ada angka amannya dua kali," tegasnya.
Dalam kerusakan grill kali ini, Bambang menilai ada kemungkinan besar penampang grill tidak mampu menahan beban kendaraan.
Sedangkan antara grill dengan besi siku penahan grill tidak ada pengikat yang kuat.
Sehingga ketika terdapat beban, siku penahan tersebut bisa berubah dan amblas.
"Jadi dudukan (besi penahan-red) itu juga harus kuat. Tidak hanya grillnya saja yang kuat. Selain itu ya harus ada pengikat antara grill dengan besi penahannya," ujarnya, saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, penggantian konstruksi grill secara menyeluruh perlu dilakukan.
"Kalau itu sudah ambles ya harus diganti. Tapi gantinya bukan hanya grillnya saja, tapi besi penahannya juga harus diperkuat dengan pengikat," tegas dia.
Ia menilai, dengan anggaran pembangunan underpass sebesar Rp 110 miliar tidak bisa diklaim bahwa pembangunan tersebut tidak realistis hanya karena kerusakan pada grill saja.
Akan tetapi, Bambang menganggap pihak PJN tidak mempertimbangkan matang-matang terkait safety untuk pengguna jalan.
Apalagi grill tersebut sudah dikeluhkan masyarakat sejak tahun lalu.
Tercatat 17 November 2020 kemarin juga sudah mengalami perbaikan.
• KONI DIY Audiensi dengan Dinas Kebudayaan, Siapkan Penampilan Kesenian DIY di PON XX Papua 2021
"Tidak bisa dicompare ya anggaran sebesar itu. Karena grill ini kan hanya sebagian kecil saja. Tapi baru satu tahun setengah sudah rusak ya kebangetan. Tidak ada safety-nya ini," ujar Bambang.
Ia menuturkan, adanya kerusakan pada grill yang terus berulang tersebut pihak PJN tidak dapat membatasi kendaraan yang melintas underpass.
Menurutnya, yang seharusnya dilakukan PJN dalam menyusun konstruksi mempertimbangkan beban maksimal penggunaan.
"Kalau mengatur jalan kan sudah ada yang mengatur. Pelaksana memberi safety saja. Kalau beban maksimalnya 1,5 ya kekuatan konstruksinya paling tidak 2 sampai 3 kali kekuatan," tandasnya. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/diduga-overload-menerima-beban-kendaraan-grill-underpass-kentungan-kembali-rusak.jpg)