PSTKM

DPRD DIY Buka Suara Tentang Evaluasi Kebijakan PSTKM di DI Yogyakarta, Ini Catatan Mereka

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memandang kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana rapat evaluasi kebijakan PTKM di DIY antara pemerintah dengan DPRD, Kamis (4/2/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memandang kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) perlu dirinci kembali terkait kewenangan yang harus ditekankan oleh pemangku kebijakan.

Pasalnya, para legislator mengatakan pemerintah DIY dinilai kurang tegas dalam menentukan point dalam penyusunan PSTKM.

Masukan tersebut disampaikan oleh para anggota parlemen pada saat rapat evaluasi penerapan kebijakan PSTKM bersama eksekutif di ruang rapat paripurna DPRD DIY, Kamis (4/2/2021) siang.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM kurang mengatur secara detail.

Ia menganggap, seharusnya pemerintah DIY lebih berani dalam menentukan kebijakan karena DIY hanya memiliki lima Kabupaten/Kota.

Sonjo Usulkan Konsep Tanggung Renteng Kepada Gubernur DIY untuk Hadapi Pandemi COVID-19

"Ingub dan pergub ini tidak mengatur detail. Jadi jangan kebanyakan aturan. Di provinsi ada aturan, di kabupaten ada aturan, di kota ada aturan. Menghadapi COVID-19 yang kompak. Jangan banyak aturan. Hal-hal yang masih mungkin diselesaikan Pemda DIY selesaikan," katanya, usai diskusi.

Meski dinilai kurang maksimal, Nuryadi enggan menyebut bahwa kebijakan PATKM kurang efektif diberlakukan di DIY.

Alasannya, dirinya melihat hal itu bukan dari satu sisi. Jika melihat dari angka kasus COVID-19 di DIY sejak awal Tahun 2021 kemarin memang cenderung meningkat.

Sehingga kebijakan PSTKM perlu dipertanyakan kembali efektifitasnya. Terlebih lagi data berdasarkan reses yang dilakukan para kalangan parlemen selama ini masih ditemui banyak keluhan rumah sakit penuh, dampaknya pelayanan kesehatan terganggu.

"Sementara dikatakan oleh Pak Sekda tadi terjadi penurunan penggunaan bed di rumah sakit. Nah, ini ada apa," tegasnya.

Sementara dari segi ekonomi menurutnya perlu dilakukan kajian lebih lanjut apabila pemerintah DIY ingin melanjutkan kebijakan PSTKM.

Karena selama ini banyak kalangan dewan mendapat aduan masyarakat, pekerja informal khususnya pedagang kuliner yang merasa kesulitan mencari nafkah akibat kebijkan PSTKM tersebut.

Dalam diskusinya, Nuryadi juga mempertanyakan kewenangan DIY dalam membuat kebijakan.

Pasalnya, meski Ingub tentang PSTKM telah diturunkan, namun aturan jam operasional di beberapa tempat masih dibeda-bedakan.

"Masak hanya lima Kabupaten/Kota penyakit ini tak kunjung selesai," terang Nuryadi.

Sementara itu, beberapa Fraksi di DPRD DIY juga turut mengemukakan pendapatanya terkait penerapan PSTKM selama ini.

Dari fraksi PDIP, Koeswanto turut menyesalkan aturan PSTKM lebih fokus pada pembatasan jam operasional pelaku usaha.

Ia pun menanyakan pemberlakuan pembatasan jam operasional tidak logis karena COVID-19 tidak muncul pada jam tertentu.

"Klaster COVID-19 ini muaranya dari mana? Apakah munculnya di jam 19.00? dalam hal ini kami wakil rakyat sedih mendengar audiensi pekerja sektor informal, ekonomi mereka terpuruk saat ini," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Koeswanto, tim Satgas COVID-19 DIY mulai mengaktifkan kembali para anggota satgas di tingkat desa. 

Karena menurutnya, peran satgas desa sangat penting untuk menekan laju penularan COVID-19.

Sebab ia menjumpai masyarakat desa saat ini sudah tidak percaya lagi dengan COVID-19.

"Mereka (warga desa-red) kumpul-kumpul bebas gak pakai masker. Jadi koramil, polsek dan puskesmas aktifkan kembali untuk menyasar ke desa. Supaya masyarakat punya perhatian dengan pandemi ini," terang dia.

Dari Fraksi Golkar, Suwardi menyampaikan kebijakan di lapangan perlu implementasi atas terbitnya beberapa aturan dari Gubernur DIY kaitannya dalam penanganan COVID-19.

"Kalau dulu awal itu kebijakan sangat spesifik. Sekarang ini apa? Masyarakat desa sudah tidak percaya lagi dengan COVID-19," tegasnya.

Pandangan dari Ketua Fraksi Gerindra, Danang Wahyu Broto menegaskan agar pemerintah DIY memiliki proyeksi atau prediksi berapa penambahan kasus COVID-19 DIY untuk satu pekan hingga satu bulan ke depan.

Tujuannya, menurut Danang agar secara medis ketersediaan tempat tidur rumah sakit dan penambahan shelter bisa diupayakan sejak jauh hari.

"Karena posisi saat ini rumah sakit banyak yang sudah tidak mampu," tegas dia.

Danang juga mendesak agar pemerintah DIY memanfaatkan gedung JEC dan Hotel Mutiara untuk dijadikan shelter tambahan.

"Jika semua itu bisa diproyeksikan, anggaran yang akan dikeluarkan akan jelas. Dan kami minta supaya JEC dan hotel Mutiara dimanfaatkan untuk shelter," ungkap Danang.

Berbeda dengan ketiga legislatif di atas, dalam hal ini pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh Muhammad Syafii menjelaskan bahwa terhitung sudah 11 bulan COVID-19 berlangsung.

Selama itu pula dirinya mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengeluh kepadanya terkait solusi yang diberikan oleh pemerintah.

"Ini yang selalu dikeluhkan ke kami itu masyarakat menanyakan solusi. Dan itu sudah 11 bulan berlangsung," terang dia.

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Jalur Pendakian Gunung Sumbing Via Butuh Magelang Akan Ditutup

Sementara dari Fraksi PPP oleh Muhammad Yazid yang mengatakan saat ini setiap instruksi dari Gubernur DIY harus sampai ke tingkat bawah.

Karena dirinya menganggap bahwa saat ini masing-masing pemangku kebijakan tidak kompak.

"Maret lalu setiap desa ada pengamanan. Nah, ini sangat penting agar masyarakat bisa sadar," terang dia.

Dirinya juga mengusulkan perlunya pengadaan shelter baru untuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19 ke depan.

"Saya usul pengadaan shelter baru. Karena untuk isolasi mandiri perlu tenaga khusus untuk menangani," tegas Yazid.

Secara garis besar kalangan DPRD DIY menilai kebijakan PTKM perlu diperjelas dalam hal pengambilan kewenangan pada suatu daerah.

Sebagai pengingat kebijakan PTKM di DIY yang kedua kali ini dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved