Bisnis
Terdampak Pandemi, 50 Hotel dan Restoran di DI Yogyakarta Mati Sampai Jual Aset
Sebanyak 50 hotel dan restoran yang tutup adalah kebanyakan hotel non-bintang, restoran kecil dan rumah makan.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan hotel dan restoran di DIY tutup akibat tak dapat lagi menanggung biaya operasional mereka, sebagai dampak perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY.
Kurang lebih ada 50 hotel dan restoran yang menyatakan bangkrut.
Karyawan dirumahkan dan di-PHK, sampai menjual aset dan properti mereka.
Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, dari 400 hotel dan restoran anggota PHRI di DIY, sebanyak 171 masih aktif tetapi dalam kondisi terengah-engah.
• Terdampak Pandemi, 50 Hotel dan Restoran di DI Yogyakarta Gulung Tikar
Sebanyak 100 sudah tutup dari awal pandemi dan dalam status menunggu.
Sementara 50 hotel dan restoran sudah menyatakan diri close atau mati.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan, dampak dari PSTKM/PPKM ini sangat besar terhadap bidang pariwisata termasuk hotel dan restoran di DIY.
Akibatnya, banyak hotel yang tutup atau mati karena tak mampu lagi menahan beban, sementara cash flow mereka telah habis dan pendapatan tak ada.
"Sebanyak 400 hotel anggota PHRI, hotel dan restoran, Yang sekarang aktif hotel dan restoran itu 171 dan dalam kondisi terengah-engah. Sekitar 100-an sudah tutup dari awal pandemi, untuk melihat situasi dan kondisi. Kemudian yang 50, sudah menyatakan diri close atau mati. Karena tidak kuat lagi dengan beban dan cash flow mereka sudah habis," tuturnya, Rabu (3/2/2021).
BI DIY Sebut Penggunaan Pembayaran Digital QRIS Masih Temui Kendala |
![]() |
---|
BI DIY Berharap Kepala Daerah Baru Bisa Berkontribusi dalam Mempercepat Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|
Disdag Bantul Sebut Harga Cabai Rawit Naik Karena Musim Hujan |
![]() |
---|
G Media Gelar CSR Project Based Learning untuk Siswa SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta |
![]() |
---|
Restrukturisasi UMKM Diperpanjang hingga 2022, OJK DIY Minta Perbankan Lebih Selektif |
![]() |
---|