Sebanyak 181 PPPK di Sleman Terima SK Pengangkatan, Diminta Disiplin dan Profesional dalam Bekerja 

Setelah menunggu hampir dua tahun, sebanyak 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
PPPK formasi 2019 menerima SK pengangkatan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sleman, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setelah menunggu hampir dua tahun, sebanyak 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sleman, Senin (1/2/2021).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Priyo Handoyo dalam laporannya menyampaikan, pegawai PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, sudah melalui serangkaian seleksi.

Baca juga: DI Yogyakarta Terdampak Fenomena La Nina, Begini Penjelasan BMKG

Tahapannya, dimulai sejak 14 Februari 2019 yang diikuti oleh 219 orang.

Saat itu, pegawai yang dinyatakan lolos sebenarnya ada 182 orang. 

"Namun sebelum diserahkan SK, terdapat satu pelamar Tenaga Guru, dikabarkan meninggal dunia, sehingga jumlahnya menjadi 181 orang," paparnya. 

Total ada 181 pegawai PPK yang menerima SK pengangkatan.

Mereka terdiri dari Tenaga Guru berjumlah 117 orang, Tenaga Kesehatan 10 orang dan Penyuluh Pertanian sebanyak 54 orang.

Prosesi penyerahan SK dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.

Hanya menghadirkan 10 perwakilan PPPK saja, demi mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Dalam kegiatan itu, Bupati Sleman Sri Purnomo ikut hadir melalui zoom meeting.

Baca juga: Barak Pengungsian Kosong, Warga Babadan 1 Desa Paten Jadi yang Terakhir Pulang di Magelang

Ia menyampaikan, dengan diserahkannya SK pengangkatan dan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja, maka para Pegawai PPPK diminta bekerja dengan disiplin dan profesional.

"Jangan sampai terjadi, setelah menerima SK dan menandatangani surat perjanjian kerja, saudara – saudara justru bekerja seenaknya sendiri, tidak disiplin dan tidak profesional. Tunjukanlah dan buktikan kepada masyarakat dan atasan saudara, bahwa setelah mendapatkan SK, kualitas kinerja semakin meningkat dan optimal," kata Sri Purnomo.

Orang nomor satu di Bumi Sembada itu menghimbau kepada seluruh PPPK untuk selalu menjaga nama baik dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19, sebagai PPPK diminta dapat menjadi teladan dalam menerapkan CITA MASJAJAR (cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved