Persyaratan Seleksi CPNS 2021: Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan, Tahapan dan Alur Pendaftaran
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 tahun ini, tak ada salahnya mulai mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan bakal dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Meski demikian, hingga saat ini memang belum ada informasi terkait jadwal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021.
Meski demikian, bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 tahun ini, tak ada salahnya mulai mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Termasuk beberapa dokumen penting yang akan digunakan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021 pun semakin dekat. Lalu Apakah Anda sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan?
Baca juga: Perkembangan Informasi Seputar CPNS 2021, Jenis dan Usulan Formasi hinga Pendaftaran
Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS/PPPK 2021: Waktu Usulan Formasi Diperpanjang, Pengumuman Seleksi Secepatnya
Maka, Anda harus mengecek ulang syarat dan alur pendaftaran agar tidak ada yang tertinggal.
Meskipun ini hal sepele, tapi Anda tidak boleh menyepelekannya.

Memang belum ada jadwal resmi, tetapi pemerintah memperkirakan akan melaksanan lebih cepat dari waktu perkiraan.
Lebih cepat mendaftar lebih baik. Jangan tunggu waktu terakhir untuk memasukkan lamaran.
Nah, jika Anda masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Seperti yang disampaikan Kemenpan RB, informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," kata Teguh Widjinarko, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dikutip dari Kompas.com.

Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," tambah Teguh Widjinarko.
Meski demikian, hal itu akan tergantung pada pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN.
Informasi seputar CPNS 2021 akan diupdate oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Sementara itu, bagi tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelasnya.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021/PPPK Akan Segera Dibuka, Simak Bocoran Formasinya
Baca juga: Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan
Namun, pemerintah meminta honorer yang sudah berusia 35 tahun, lebih baik mendaftar ke PPPK.
Sebab, syarat usia CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.
Belum lagi jika ada institusi yang memiliki syarat maksimal usia kurang dari 35 tahun.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan secara baik-baik.
1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Lengkapi data
6. Cetak kartu pendaftaran
7. Pengumuman seleksi administrasi
8. Tes seleksi
Formasi CPNS 2021
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 10 Januari 2021, akan ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Rincian formasinya yaitu:
- Profesi guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lain seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.

Sementara itu, jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.
Sedangkan khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan melakukan rekrutmen mulai 2021 dengan jumlah 1 juta formasi.
Pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )