CPNS 2021
Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan
Siapa yang memiliki cita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Maka, Anda harus mengikuti CPNS 2021 dulu.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Siapa yang memiliki cita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Maka, Anda harus mengikuti CPNS 2021 dulu.
Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.
“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Info Tahapan Pemerintah Siapkan Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218.
Hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?
Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Baca juga: Seleksi Rekrutmen PPPK Formasi 1 Juta Guru Dilaksanakan Kemdikbud
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
- Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
- Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
- Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
- Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000