Pemkab Sleman Berencana Perpanjang Lagi Status Tanggap Darurat Gunung Merapi 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto memastikan, status tanggap darurat

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto memastikan, status tanggap darurat Gunung Merapi yang berakhir 31 Januari 2021, akan diperpanjang.

Sebab, gunung dengan ketinggian 2.930 mdpl diperbatasan DIY - Jateng itu, hingga saat ini masih bergejolak, memasuki fase erupsi efusif.

"Ya. Kami perpanjang sampai akhir Februari. Rencananya (diperpanjang) satu bulan," ucapnya, seusai menggelar rapat evaluasi penanganan darurat Merapi di gedung Setda Sleman, Jumat (29/1/2021) kemarin. 

Baca juga: Sholat Dhuha Tak Hanya Memperlancar Rezeki dan Berpahala Sedekah, Juga Bisa Atasi Diabetes

Baca juga: UPDATE Peta Epidemiologi Covid-19 di Sleman: 14 Kapanewon Zona Merah, 3 Kapanewon Zona Oranye

Dalam rapat tersebut dihadiri lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Joko mengatakan, selama masa tanggap darurat yang akan diperpanjang satu bulan itu, masing-masing OPD diminta untuk mengupayakan penanganan terhadap warga pengungsi.

Sehingga, anggaran yang dibutuhkan selama tanggap darurat akan disesuaikan melalui usulan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di masing-masing OPD. 

Semisal, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengusulkan untuk menambah toilet portable di barak pengungsian maupun perbaikan pada jalur-jalur evakuasi yang masih rusak.

Kemudian, Dinas Komunikasi dan informatika mengusulkan adanya pemasangan WiFi di barak pengungsian.

Lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mendirikan tenda sebagai pos aduan perempuan dan anak. 

Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan mengupayakan perbaikan kandang ternak komunal yang dipersiapkan sebagai tempat evakuasi ternak warga.

Kemudian Dinas Perhubungan mengupayakan perbaikan lampu penerangan. Baik yang ada di jalur evakuasi maupun di barak pengungsian warga. 

"Anggarannya, masing-masing OPD mengusulkan, kita rapatkan masing-masing OPD untuk DPA, dan berlaku selama satu bulan," tuturnya. 

Potensi ancaman bahaya Gunung Merapi yang diperbarui oleh BPPTKG mengarah ke selatan-barat daya dengan radius 5 kilometer dari puncak.

Baca juga: Daftar Persyaratan Seleksi CPNS 2021 : Dokumen Penting, Alur Pendaftaran hingga Usulan Formasi

Baca juga: Laporan Aktivitas Gunung Merapi : 230 Kali Keluarkan Lava Pijar dan 71 Kali Guguran Awan Panas

Karenanya, Joko mengungkapkan, warga Padukuhan Turgo, Purwobinangun, Pakem, yang bukan kelompok rentan, pasca erupsi Gunung Merapi cukup besar pada Rabu (27/1/2021) sore, sebenarnya boleh kembali ke rumah.

Hidup harmoni dengan Gunung Merapi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved