Yogyakarta

Mulai Hari Ini, Pelanggar PSTKM di DI Yogyakarta Akan Disita KTP-nya

Satpol PP DIY mulai memberlakukan sanksi penyitaan KTP-el pada Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) DIY tahap kedua

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY mulai memberlakukan sanksi penyitaan KTP-el pada Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) DIY tahap kedua terhitung sejak 26 Januari - 8 Februari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan adanya sanksi penyitaan KTP-el ini setelah dilakukan evaluasi terhadap PSTKM tahap pertama.

Penurunan kasus positif tak lebih dari lima persen, sementara pelanggaran masih sering terjadi, sehingga perlu ada penindakan lebih tegas.

"Ada kebijakan penindakan penyitaan KTP-el terhadap pelanggar protokol kesehatan, jadi bagaimana ternyata hasil evaluasi PSTKM tahap pertama penurunan angka positif tak lebih dari 5 persen, sehingga kita fokus kembali pada tahap kedua ini," katanya, Selasa (26/1/2021).

Noviar mengatakan, pihaknya akan fokus kembali pada penerapan protokol kesehatan dan penindakan sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 77.

Mulai dari jam tutup tempat usaha yang harus sesuai ketentuan dan pelanggaran lain pada umumnya. Hal ini karena pelanggaran masih tinggi.

"Jam tutup suatu tempat usaha kita fokus kembali pada penegakkan protokol kesehatan. Karena inti penularan itu pada penegakkan protokol kesehatan seperti di pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kami sudah melakukan penindakan Pergub 77, penindakan tidak memakai masker bukan di tempat keramaian, kemudian kami lakukan sanksi kerja sosial tetapi kenyataannya pelanggaran tetap terjadi dan tinggi, seperti yang tadi saya sampaikan PSTKM pertama hingga 921 pelangggaran," tuturnya.

Baca juga: Sekda DIY: Ekonomi dan Penerapan Protokol Kesehatan Harus Berjalan Berkesinambungan Saat PSTKM

Baca juga: PSTKM Diperpanjang, Waktu Operasional Pelaku Usaha di Gunungkidul Ditambah

Penindakan penyitaan KTP-el ini tegas dan ditujukan untuk memberikan efek jera, karena tidak ada ketentuan denda, sehingga pihaknya menerapkan penindakan dengan penyitaan KTP-el selama 1×24 jam.

Pelanggar diharuskan mengambil KTP di Kantor Satpol PP DIY dan akan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan, sehingga dengan begitu mereka tidak akan mengulanginya lagi.

"Setelah itu pelanggar bisa mengambil di kantor satpol pp DIY, pada hari berikutnya dan akan diberikan pembinaan satu per satu kita bina.

Kita beri tahu bahwa kasus covid DIY yang tinggi, harusnya mereka lebih paham, dan mereka menggunakan masker sehingga tidak tertular.

Kemudian diakhiri dengan membuat surat pernyataan dengan sendirinya tentu mereka direpotkan harus datang ke kantor Satpol PP untuk ambil KTP tujuannya itu," ujarnya.

Sanksi sendiri akan dilaksanakan mulai Selasa (26/1/2021) ini sehingga pihaknya belum mendapatkan laporan berapa yang terjaring.

"Mulai hari ini anggota kami di lapangan masih bergerak saya belum dapat laporannya, masih di lapangan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved