Yogyakarta
Respon ARDY Soal Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dinilai keliru merespons tuntutan ARDY terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dinilai keliru merespons tuntutan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Diketahui, Gubernur DIY meminta ARDY untuk mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak merasa puas atas jawaban yang diberikan oleh Pemda DIY
Sehingga mekanisme pengujian Pergub akan diserahkan sepenuhnya oleh PTUN.
Pihaknya pun berjanji akan mematuhi segala keputusan yang diberikan PTUN nanti.
Tri Wahyu KH, dari Indonesia Court Monitoring (ICM) yang turut bergabung dalam ARDY menjelaskan, pernyataan Sultan HB X itu kurang tepat.
Sebab, ada konsep peraturan dan keputusan yang harus dibedakan.
Ia menjelaskan, peraturan adalah hukum yang sifatnya mengikat umum dan mengatur hal-hal yang bersifat umum.
Sementara, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keputusan yang bersifat konkret, individual dan final.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Artinya, keputusan tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Tindakan tata usaha negara dalam menyatakan kehendaknya dengan maksud terjadi perubahan dalam lapangan hukum publik yang bersifat umum seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan,” ujar Tri, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Hampir Seminggu Setelah Tuntutan, ARDY Tunggu Gubernur DIY Cabut Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Baca juga: ARDY Nilai Proses Perancangan Pergub No 1 Tahun 2021 Tidak Melibatkan Masyarakat
Berangkat dari konsep peraturan dan keputusan, menurut Tri, pergub bukan keputusan atau ketetapan melainkan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
"Maka dari itu, pengujiannya tidak melalui gugatan di PTUN. Akan tetapi, sebagai peraturan di bawah undang-undang, ia diuji ke Mahkamah Agung dengan mekanisme hak uji materiil," jelas Tri.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 merupakan aturan mengenai Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Sejak Selasa (19/1/2021), ARDY telah meminta Gubernur DIY untuk mencabut pergub itu karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan demokrasi.
Hal ini terlihat dari pergub yang menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.