Yogyakarta
Respon ARDY Soal Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dinilai keliru merespons tuntutan ARDY terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ardhike Indah
Jumpa pers ARDY di kantor LBH Yogya terkait tuntutan agar Gubernur DIY mencabut Pergub nomor 1 tahun 2021.
Keputusan itu membuat Gubernur DIY mengukuhkan setidaknya lima tempat yang harus bebas dari unjuk rasa.
Adapun lima tempat tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro.
Namun, Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY yang bisa dijadikan tempat untuk menyampaikan pendapat juga berada di Jalan Malioboro. (Tribunjogja/Ardhike Indah)
Rekomendasi untuk Anda