Kabupaten Bantul
Pemkab Bantul Akan Ikuti Perpanjangan PSTKM
Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengikuti kebijakan perpanjangan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengikuti kebijakan perpanjangan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sebagai daerah otonom yang berada di bawah, tentu akan mengikuti kebijakan daerah di atasnya.
"Pemkab Bantul akan mengikuti kebijakan di atasnya, bisa provinsi, bisa pusat. Kalau memang nanti akan memperpanjang PSTKM, ya akan kita ikuti apa-apa yang menjadi keputusan beliau (provinsi dan pusat),"katanya, Minggu (24/01/2021).
Menurut Helmi, kebijakan yang diambil oleh pemerintah baik provinsi maupun pusat adalah untuk kebaikan bersama.
Baca juga: Pemkab Bantul Minta Perusahaan Sediakan Shelter untuk Karyawan Terpapar COVID-19
Dengan adanya PSTKM, pemerintah berusaha menjaga kesehatan masyarakat, agar tidak terpapar COVID-19 sehingga angka penularan COVID-19 bisa ditekan.
Helmi mengungkapkan menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, penambahan kasus per hari relatif menurun.
Oleh sebab itu, ia meyakini PSTKM membawa dampak positif bagi pengendalian COVID-19 di Bantul.
"Dari data yang kami dapatkan dari DInkes, yang terpapar COVID-19 turun. Artinya ada manfaat dari PSTKM, dengan gencarnya Satpol PP sebagai gakkum, memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat, membubarkan kerumunan di masyarakat," ungkapnya.
Meskipun PSTKM diperpanjang, ia optimis kinerja organinasi perangkat daerah (OPD) Pemkab tidak terganggu.
Satu dari beberapa aturan PSTKM adalah menerapkan 75 persen work from home (bekerja dari rumah), sehingga ada 25 persen saja yang bekerja di kantor.
Baca juga: RSUD Panembahan Senopati Bantul Bakal Buka Bangsal Baru Khusus COVID-19
Aturan tersebut juga berlaku bagi OPD Pemkab Bantul.
Selama hampir dua pekan PSTKM, ia menyebut tidak ada kendala yang dialami OPD Pemkab Bantul.
Segala rutinitas OPD tetap tertunaikan, termasuk pelayanan bagi masyarakat.
Jika PSTKM diperpanjang, ia berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bagi para pelaku usaha, ia menyebut perlu ada kreativitas agar dapat tetap beroperasi di tengah PSTKM.
"Misalnya biasanya buka jam 17.00, karena ada PSTKM buka lebih awal jam 15.00. Sehingga tetap bisa beroperasi," tutupnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sekda-bantul-helmi-jamharis-77.jpg)