CPNS 2021

Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya

Selama ini, banyak berita tentang seleksi CPNS dan PPPK. Namun, apakah Anda sudah tahu bedanya? Yuk simak artikel di bawah ini. Kabar seleksi CPNS

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Net
Apa Bedanya CPNS Guru dan PPPK? Begini Penjelasan Lengkapnya 

“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan dalam rekruitmen CPNS di tahun 2021 karena ada rekruitmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2021).

Ia melanjutkan para guru memiliki hak yang sama seperti dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dari jalus PNS.

“Ada perbedaan konteks antara rekruitmen CPNS untuk guru dan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer,” tambahnya.

Lalu apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Rekruitmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing mendapatkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.

Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk memastikan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.

“Bagi saya pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. Tidak adil kemudian langkah diskresi ini harus dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk mendapatkan kursi PNS,” katanya.

Huda menjelaskan pemerintah harus membuka sebanyak-banyak saluran agar para guru segera menjadi ASN, baik itu melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih kekurangan banyak guru mengingat moratorium rekruitmen CPNS dalam lima tahun terakhir dan banyaknya guru yang pensiun.

“Selama ini kekurangan guru itu ditutupi dengan banyaknya guru honorer yang dibayar ala kadarnya oleh Pemda sehingga mereka tidak bisa sepenuhnya berkosentrasi mengajar karena harus kerja sampingan untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Pembukaan jalur CPNS dan PPPK akan memastikan peningkatan kualitas SDM dari guru,” tuturnya.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved