CPNS 2021
Tips Lolos CPNS 2021, Perhatikan Passing Grade Setiap Tahap agar Tes Berjalan Mulus dan Tidak Gagal
Banyak rumor beredar bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan di bulan Mei. Meski belum pasti, tapi tidak ada salahnya jika Anda memperhatikan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Banyak rumor beredar bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan di bulan Mei.
Meski belum pasti, tapi tidak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.

Yuk kita simak.
Jenjang CPNS secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.
Agar Anda bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.
Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?
Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.
Passing Grade CPNS pada formasi umum
Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS, biasanya diawali dengan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang didalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.
Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.