Kriminalitas
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Spesialis Pecah Kaca di Magelang
Satreskrim Polres Magelang berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis pecah kaca yang kerap beraksi di kawasan Jawa Tengah.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Polisi menunjukkan sejumlah peralatan yang kerap digunakan oleh para tersangka kompolotan pencuri spesialis pecah kaca, kemarin.
"Mereka pemain lama dan sudah beraksi sejak 2016. Berdasarkan pengembangan mereka pernah juga beraksi di sejumlah TKP yakni Tuntang Kabupaten Semarang, Babadan, Pare Kabupaten Temanggung, Tegalrejo, Secang, dan Mertoyudan," katanya.
Dia menjelaskan, saat beraksi MT alias Bowo berperan sebagai eksekutor, MF alias Agus sebagai supir dan TR selaku pengawas jika sewaktu-waktu aksi mereka dilihat oleh orang lain.
"Mereka sudah bawa peralatan dulu yakni senter dan alat pemecah kaca, tidak sampai dua menit mereka beraksinya," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait