Poin-poin Penting Aturan PPKM Jawa Bali Tahap Kedua yang Mulai Berlaku 26 Januari-8 Februari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali selama selama dua pekan, yakni mulai 26 Januari 2021 - 8 Februari 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Warung sate di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman ditutup oleh tim satuan Tugas (Satgas) Gabungan pengendalian Covid-19 DIY karena melanggar dengan masih tetap buka dan melayani pembeli, melebihi jam operasional, di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemeritah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Sebelumnya, PPKM Jawa Bali tahap pertama telah dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari 2021.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Jawa Bali yang terbilang masih tinggi.

Namun, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali selama selama dua pekan, yakni mulai 26 Januari 2021 - 8 Februari 2021.

Pasalnya, pemerintah menilai belum ada penurunan signifikan terkait kasus virus corona selama pemberlakuan PPM Jawa Bali tahap pertama.

Baca juga: Sudah 10 Toko di Malioboro Gulung Tikar, PPMAY Minta Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan PPKM

Baca juga: Selama PPKM Tahap Pertama, Hanya DIY dan Banten yang Alami Penurunan Kasus Positif Covid-19

PPKM tahap kedua ini akan diterapkan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.

Ketujuh provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM sendiri hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tapi dengan ketentuan baru.

PPKM / PSBB lebih ketat membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pelaku usaha di kawasan Malioboro keberatan adanya perpanjangan PPKM, Kamis (21/1/2021).
Pelaku usaha di kawasan Malioboro keberatan adanya perpanjangan PPKM, Kamis (21/1/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut poin-poin penting terkait PPKM Jawa-Bali tahap kedua :

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved