Kabupaten Bantul

Satpol PP Bantul Beri Sanksi 198 Pelanggar PSTKM

Dari total 198 pelanggar, sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan dan 28 sisanya diberi sanksi penutupan operasional sementara. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Yulius Suharta memberikan penjelasan terkait pelanggaran Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Bantul, Rabu (20/01/2021). 

Untuk itu, peran masyarakat juga dibutuhkan.

Dalam hal ini dengan tertib dan taat pada protokol kesehatan. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menambahkan keseriusan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan penting.

Selama ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan sosialisasi, bahkan penegakan hukum juga dilakukan. 

"Mohon bersabar dengan kondisi ini. Kita bersama-sama untuk meminimalisir, memutus penularan COVID-19. Harus konsisten prokes (protokol kesehatan) dimana pun. Kalau prokes tidak serius maka COVID-19 akan sulit diputus. Masyarakat kami mohon kesadarannya untuk prokes,"tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved