Kabupaten Bantul

Satpol PP Bantul Beri Sanksi 198 Pelanggar PSTKM

Dari total 198 pelanggar, sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan dan 28 sisanya diberi sanksi penutupan operasional sementara. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Yulius Suharta memberikan penjelasan terkait pelanggaran Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Bantul, Rabu (20/01/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul telah memberikan sanksi kepada 198 pelanggar selama Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan, selama PSTKM, ia membagi tim menjadi dua.

Satu tim melakukan pengawasan pada siang hari, dan satu tim lagi untuk mengawasi pada malam hari. 

Meski sudah dilakukan sosialisasi terkait Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul, masih ditemukan pelanggaran. 

Baca juga: Selama Pelaksanaan PSTKM, Warga Bantul Banyak yang Pilih Manfaatkan Layanan Daring Disdukcapil

"Ada yang melanggar jam operasional, seharusnya tutup jam 19.00 tetapi masih buka. Kemudian seharusnya hanya 25 persen tempat duduk, ternyata lebih. Ada juga yang seharusnya setelah pukul 19.00 hanya melayani pesan antar tetapi masih melayani makan di tempat," katanya, Rabu (20/01/2021).

Ia melanjutkan pelanggaran terbanyak dilakukan pelaku usaha di bidang kuliner.

Menurut data Satpol PP Kabupaten Sleman pelanggaran yang dilakukan restoran dan rumah makan ada 96.

Namun pelanggaran cukup banyak juga dilakukan oleh pusat perbelanjaan dengan total 94 pelanggar.

Sedangkan tempat tempat hiburan tercatat ada 8 pelanggar. 

Dari total 198 pelanggar, sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan dan 28 sisanya diberi sanksi penutupan operasional sementara. 

Sanksi penutupan operasional sementara diberikan bukan karena Satpol PP Kabupaten Bantul ingin menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah.

Melainkan agar para pelanggar dapat melengkapi sarana dan prasarana yang kurang. 

"Ada yang ditutup 1x 24 jam ada juga yang 2x24 jam. Dengan penutupan, kami harapkan pelaku usaha dapat berbenah. Misalnya kemarin tempat duduk belum berjarak, bisa ditata jaraknya saat penutupan. Tempat cuci tangan yang sebelumnya tidak ada bisa ditambahkan di luar," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Perbelakukan PSTKM, Tingkat Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bantul Menurun Drastis

Menurut dia PSTKM adalah upaya untuk menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Bantul.

Untuk itu, peran masyarakat juga dibutuhkan.

Dalam hal ini dengan tertib dan taat pada protokol kesehatan. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menambahkan keseriusan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan penting.

Selama ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan sosialisasi, bahkan penegakan hukum juga dilakukan. 

"Mohon bersabar dengan kondisi ini. Kita bersama-sama untuk meminimalisir, memutus penularan COVID-19. Harus konsisten prokes (protokol kesehatan) dimana pun. Kalau prokes tidak serius maka COVID-19 akan sulit diputus. Masyarakat kami mohon kesadarannya untuk prokes,"tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved