Kriminalitas

Mengaku Petugas BNN, Tukang Tambal Ban di Magelang Diamankan Karena Konsumsi Sabu

Pelaku mengaku bekerja sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengelabui keluarganya.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu dan surat tugas palsu dari tersangka narkotika jenis sabu berinisial R (33), Rabu (20/1/2021) di Mako Polres Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang tukang tambal ban warga Donorojo, Mertoyudan Kabupaten Magelang berinisial R (33) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Magelang setelah terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Untuk mengelabui keluarganya, tersangka juga mengaku bekerja sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan surat tugas yang menyatakan kalau tersangka merupakan petugas BNN lengkap dengan kop surat dan stempelnya. Dan dia juga di luar mengaku sebagai petugas BNN," kata Kasatresnarkoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, Rabu (20/1/2021) saat rilis kasus di Mako Polres setempat.

Iptu Bintoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: KPPBC Tipe B Yogyakarta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Quran Gift Dari Nigeria

Petugas kemudian berusaha melacak keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya pada Minggu 3 Januari 2021 lalu sekira pukul 18.30 Wib di rumah kontrakannya.

Pihak keluarga disebut sempat melakukan perlawanan dan menolak saat tersangka diamankan.

"Saat penggeledahan itu, kami temukan barang bukti di samping kasur kamar rumah kontrakan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram," kata Bintoro.

Dijelaskan, tersangka mendapatkan paket sabu dari lokapasar dalam jaringan (daring) dan dibeli seharga Rp500 ribu.

Paket sabu kemudian diantar melalui pengiriman barang ke alamat tersangka untuk kemudian dikonsumsi secara pribadi.

"Petugas Satresnarkoba Polres Magelang juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni diantaranya dua paket sabu dalam plastik klip bening masing-masing seberat 0,50 gram dan 2,24 gram, serta satu unit HP merk Xiaomi warna biru," kata Bintoro.

Tersangka yang ikut dihadirkan saat rilis kasus tersebut mengaku telah mengkonsumsi sabu selama setengah bulan terakhir.

Baca juga: Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Mobil Ayla, 2 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

Ia kerap bertransaksi secara daring karena dirasa lebih aman dan praktis.

Mengenai surat tugasnya sebagai petugas BNN, tersangka mengaku tindakan itu dilakukannya agar keluarga percaya saat dia menyimpan sabu.

Meskipun tidak pernah menggunakan barang haram itu di dalam rumah, namun anggota keluarga pernah melihat sabu milik tersangka.

"Baru satu bulan ini ngaku sebagai petugas BNN. Saya kan sering beli sabu online dan barangnya saya bawa ke rumah, jadi biar keluarga percaya saya buat surat palsu. Tapi saya mengonsumsi tidak pernah di rumah, saya pakai waktu di tempat usaha saja," ujarnya.

Surat tugas yang dipalsukan tersangka sekilas memang mirip dengan surat tugas asli.

Surat itu juga menyertakan kop BNN, jabatan beserta cap stempel, dan tanda tangan pimpinan BNN Jateng.

"Saya lihat dari google kalau draft suratnya, stempelnya saya buat di tukang stempel," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved