Jakarta

Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Mobil Ayla, 2 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Mobil Ayla, 2 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

Editor: Hari Susmayanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ratusan kilogram sabu-sabu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam penggrebekan sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang pada Selasa (22/12/2020) tengah malam.

Dalam penggrebekan tersebut, dua pelaku sindikat narkoba internasional berhasil diamankan.

Sementara barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka sebanyak 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.

Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap ini.

"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.

Hendro menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.

"Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku.

Kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan keberadaannya," kata Hendro.

Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.

Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.

"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.

Baca juga: Tendangan Sakti Bocah 12 Tahun di Baubau Gagalkan Aksi Penjambretan, Pelaku Langsung Tersungkur

Baca juga: Polisi Kembali Panggil Gisel untuk Pemeriksaan Tambahan

Pakai Kode 555

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Yusri mengatakan, ada kode pada kemasan 201 kilogram sabu yang disita di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Pada kemasan itu terdapat tulisan angka "555" yang diyakini memiliki arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved