Kabupaten Sleman
Langgar Jam Operasional di Masa PSTKM, Warung Sate di Maguwoharjo Disanksi Tutup Tiga Hari
Petugas menemukan pelanggaran jam operasional. Padahal, sehari sebelumnya telah diberi surat peringatan dan pernyataan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Warung makan sate di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman ditutup paksa oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan pengendalian COVID-19 DIY karena melakukan pelanggaran di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Petugas menemukan pelanggaran jam operasional.
Padahal, sehari sebelumnya telah diberi surat peringatan dan pernyataan.
"Tadi malem kami ke sana, hampir jam 20.00 WIB, tapi masih buka dan melayani pembeli. Bahkan ada yang makan di tempat. (Sehingga warung ditutup) paling tidak, karena melanggar jam operasional makan di tempat," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol-PP DIY, Nur Hidayat, dihubungi Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, warung sate yang berada di sebelah utara Stadion Maguwoharjo itu sebenarnya telah menjalankan Protokol Kesehatan.
Baca juga: PHRI DIY Harapkan Tak Ada Perpanjangan PSTKM
Sejumlah sarana dan prasarana tersedia.
Namun demikian, sanksi penutupan dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemui di lapangan.
Pihaknya mengaku berpedoman pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Bupati Sleman.
Di mana semua kegiatan kuliner, wisata, hiburan, mall dan pusat perbelanjaan diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB.
Menurut dia, ketika tim satgas gabungan--terdiri dari Satpol-PP DIY bersama TNI dan Polri--menyisir ke lokasi, Warung sate tersebut kedapatan masih buka dan melayani pembeli makan di tempat.
Meskipun, kata dia, hanya ada sekitar 1 - 2 orang saja yang sedang makan.
Tetapi tetap melanggar.
Baca juga: Agar PSTKM Tak Diperpanjang, Gugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Imbau Masyarakat Disiplin
Karena, sebelumnya juga telah diperingatkan.
"Kalau mereka komitemen, harusnya tidak menerima pembeli makan ditempat," ucap dia.
Sanksi yang dijatuhkan, ditutup selama 3x24 jam. Terhitung sejak Selasa (19/1/2021) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/langgar-jam-operasional-di-masa-pstkm-warung-sate-di-maguwoharjo-disanksi-tutup-tiga-hari.jpg)