Kabupaten Sleman
Langgar Jam Operasional di Masa PSTKM, Warung Sate di Maguwoharjo Disanksi Tutup Tiga Hari
Petugas menemukan pelanggaran jam operasional. Padahal, sehari sebelumnya telah diberi surat peringatan dan pernyataan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Selain menutup warung sate, tim satuan tugas gabungan juga menyisir ke beberapa warung seperti Warmindo, warung lesehan dan beberapa kafe.
Namun, saat dilakukan pengecekan, kafe yang biasanya ramai sudah dalam kondisi tutup.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, selama masa Pengetatan secara terbatas Kegiatan Masyarakat, 11 - 25 Januari 2021, Satuan tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman terus menggiatkan sosialisasi Intruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Menurutnya, pembinaan dan pemantauan oleh satgas yang terdiri dari Satpol-PP, TNI/Polri dan SKPD Sleman, sampai 16 Januari 2021, sudah menyasar 301 tempat usaha dengan berbagai temuan.
Tidak memakai masker 7 tempat, tidak menjaga jarak 37 tempat, kurang sarana Prokes 77 tempat dan melanggar jam operasional 71 tempat usaha.
"Kami telah melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi dan edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran kerumunan 7 tempat kerumuman," ucap Shavitri.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman.
Harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/langgar-jam-operasional-di-masa-pstkm-warung-sate-di-maguwoharjo-disanksi-tutup-tiga-hari.jpg)