Yogyakarta
Selama Pelaksanaan PSTKM di DIY, Satpol PP Berikan Surat Peringatan Kepada 34 Pelaku Usaha
Sedikitnya 34 Surat Peringatan telah dilayangkan Satpol PP DIY kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PSTKM.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 34 Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan Satpol PP DIY kepada pelaku usaha yang melanggar aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Seluruhnya terjaring melalui operasi yang dilaksanakan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Operasi pengawasan dimulai sejak 11 Januari 2021 dan akan terus dilaksanakan selama dua pekan hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengungkapkan, pelanggar yang disanksi SP mayoritas pelaku usaha kuliner seperti pedagang kaki lima (PKL), restoran, dan cafe.
Juga ada jasa variasi mobil dan tempat futsal.
"Intinya tiap malam ada tiga regu dikerahkan masing-masing di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta," jelasnya Selasa (19/1/2021).
Pada operasi Senin (18/1/2021) malam lalu, sebanyak 13 pelaku usaha mendapat SP karena melakukan pelanggaran.
Rinciannya di Kabupaten Sleman sebanyak 7 orang, Kota Yogyakarta 2 orang, dan Bantul 4 orang.
Mayoritas melakukan pelanggaran terkait aturan jam makan di tempat.
Sebab, di atas pukul 19.00 WIB, pelaku usaha tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung yang ingin makan di tempat.
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X : PTKM di DIY Bisa Diperpanjang Jika Masyarakat Masih Tak Disiplin
Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PSTKM, Omset Pedagang di Malioboro Terjun Bebas
Sejauh ini, Satpol PP DIY belum melakukan sanksi penutupan tempat usaha selama 3x24 jam.
Sebab menurut pengamatannya, pelanggar yang diberi SP selalu berbenah di hari berikutnya.
"Baik terkait aturan kapasitas duduk 25 persen atau mematuhi jam operasional jam 19.00 di Kota Yogya dan Sleman serta jam 20.00 di Bantul," terangnya.
Kendati demikian, petugas tetap akan melakukan penutupan jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
Selain pelaku usaha, aktivitas perkantoran juga tak luput dari pengawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/selama-pelaksanaan-pstkm-di-diy-satpol-pp-berikan-surat-peringatan-kepada-34-pelaku-usaha.jpg)