Rincian Gaji PPPK dan Jenis Tunjangannya Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Editor: Mona Kriesdinar
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.

Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Update Seleksi CPNS/PPPK 2021: Kapan Jadwal Tes CPNS 2021 Akan Digelar? Berikut Infonya

Gaji PPPK berdasarkan golongan

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Tenaga Pendidik Direkrut Melalui PPPK

CPNS 2021 akan dibuka pada April - Mei mendatang. Namun demikian, formasi guru dikabarkan tidak direkrut melalui seleksi CPNS 2021, tetapi lewat jalur PPPK 2021.

Menurut Kemenpan RB, formasi CPNS 2021 di antaranya adalah formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. 

Sedangkan formasi PPPK 2021 mencakup tenaga pendidik atau formasi guru dan 146 jabatan lainnya. 

Jika guru dan 146 jabatan lainnya tahun ini tidak lagi direkrut lewat pendaftaran CPNS 2021, lantas berapakah gaji pegawai dengan status PPPK kelak? 

Gaji PPPK 2021 tersebut akan setara dengan pegawai dengan status PNS atau mereka yang direkrut lewat jalur CPNS 2021

Besaran dan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan. Dengan demikian, gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan seterusnya hingga golongan XVII. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021), dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved