Kabupaten Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Revisi Aturan PSTKM, Berikut Rinciannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merevisi isi instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merevisi isi instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Perubahan dilakukan saat PSTKM mulai berjalan.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengungkapkan instruksi yang baru direvisi tersebut terbit pada 12 Januari silam.
"Jadi instruksi pertama hanya berlaku selama 2 hari (11-12 Januari). Setelahnya menggunakan instruksi baru," kata Sugito dihubungi pada Selasa (19/01/2021).
Adapun revisi Instruksi Bupati tentang PSTKM ini mengatur secara lebih terperinci.
Khususnya bagi sektor perdagangan dan jasa, koperasi dan UKM, hingga alur penindakan pelanggaran instruksi.
Sugito mengatakan toko swalayan, kelontong dan sejenisnya, serta toko berjejaring diijinkan beroperasi pukul 08.30-19.00 WIB.
Instruksi sebelumnya mengijinkan operasional hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.
"Aturan lebih rinci juga diberlakukan bagi pusat kuliner, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) serta jasa boga," jelasnya.
Baca juga: Selama Pelaksanaan PSTKM, Warga Bantul Banyak yang Pilih Manfaatkan Layanan Daring Disdukcapil
Baca juga: Selama Pelaksanaan PSTKM di DIY, Satpol PP Berikan Surat Peringatan Kepada 34 Pelaku Usaha
Ia mengatakan sektor tersebut diijinkan membuka layanan makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB namun hanya untuk pesan antar.
Selebihnya tidak mengalami perubahan berarti termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan budaya yang tetap dilarang.
Aktivitas perkantoran mengalami sedikit perubahan terkait pembagian WFH/WFO.
"Sebelumnya kan 50/50, yang baru 75 persen WFH dan 25 persen WFO," ungkap Sugito.
Meski ada perubahan menjadi lebih rinci, ia mengatakan masa pemberlakuan tetap sama yaitu hingga 25 Januari 2021.