Kabupaten Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Revisi Aturan PSTKM, Berikut Rinciannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merevisi isi instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Petugas Satpol-PP Gunungkidul memberi imbauan pada pelaku usaha, khususnya rumah makan di Wonosari pada Senin (11/01/2021) malam. 

Tim gabungan Satpol-PP pun ditunjuk untuk melakukan penindakan atas pelanggaran instruksi yang diperbaharui ini.

Revisi Instruksi PSTKM ini seakan menjawab kebingungan dari Panewu Karangmojo, Marwatahadi.

Pasalnya, ada berbagai pelaku usaha yang baru beroperasi pada sore hingga malam hari.

"Angkringan, PKL, sampai lesehan itu kan baru beroperasi sore hari. Jujur kami agak berat memberikan pemahaman soal PSTKM ini," kata Marwata beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Instruksi PSTKM yang lama belum mengatur secara terperinci bagi aktivitas pelaku usaha mikro tersebut. Sebab instruksi itu hanya menyebut soal restoran dan pusat perbelanjaan.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau warga untuk meminimalisir kerumunan di tempat-tempat tersebut. Begitu pula memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara ketat.

"Paling tidak kami mengingatkan soal operasional toko jejaring, karena itu yang paling jelas instruksinya," ujar Marwata. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved