Kabupaten Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Revisi Aturan PSTKM, Berikut Rinciannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merevisi isi instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tim gabungan Satpol-PP pun ditunjuk untuk melakukan penindakan atas pelanggaran instruksi yang diperbaharui ini.
Revisi Instruksi PSTKM ini seakan menjawab kebingungan dari Panewu Karangmojo, Marwatahadi.
Pasalnya, ada berbagai pelaku usaha yang baru beroperasi pada sore hingga malam hari.
"Angkringan, PKL, sampai lesehan itu kan baru beroperasi sore hari. Jujur kami agak berat memberikan pemahaman soal PSTKM ini," kata Marwata beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Instruksi PSTKM yang lama belum mengatur secara terperinci bagi aktivitas pelaku usaha mikro tersebut. Sebab instruksi itu hanya menyebut soal restoran dan pusat perbelanjaan.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau warga untuk meminimalisir kerumunan di tempat-tempat tersebut. Begitu pula memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara ketat.
"Paling tidak kami mengingatkan soal operasional toko jejaring, karena itu yang paling jelas instruksinya," ujar Marwata. (Tribunjogja/Alexander Ermando)