Melanggar Setelah Dapat Surat Peringatan, 15 Tempat Usaha di DI Yogyakarta Ditutup 3x24 Jam
Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum masih menemui pelanggaran selama sembilan hari pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum masih menemui pelanggaran selama sembilan hari pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, secara akumulasi pihaknya telah menemukan 619 pelanggar aturan PSTKM di DI Yogyakarta.
"Total yang kami akumulasikan dari kabupaten kota dan provinsi semuanya ada 619," terang Noviar kepada Tribun Jogja Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Sebanyak 27 Kalurahan di Bantul Siapkan Shelter untuk OTG Covid-19
Baca juga: PHRI DIY Harapkan Tak Ada Perpanjangan PSTKM
Dari jumlah itu, sebanyak 240 pelanggar mendapat surat peringatan (SP) pertama.
Sedangkan 364 pelanggar mendapat teguran lisan.
Noviar mengungkapkan, sejauh ini telah ada 15 tempat usaha yang mendapat sanksi berupa penutupan operasional sementara selama 3x24 jam.
Sebabnya, pelanggar tersebut mengacuhkan SP yang pernah dilayangkan petugas.
Sehingga penutupan paksa dilakukan dengan menyegel tempat usaha dengan Satpol PP line.
"Rata-rata rata yang melanggar rumah makan. Kebanyakan pelanggaran ada di Kabupaten Bantul," jelasnya.
Noviar melanjutkan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni terkait kepatuhan untuk mentaati batas operasional pelaku usaha pada pukul 19.00.
Baca juga: Di Titik Nol Indonesia, Pulau Sabang, Buku Masyarakat Pancasila Diserahkan
Baca juga: PHRI DIY Harapkan Tak Ada Perpanjangan PSTKM
Jumlahnya mencapai 348 pelanggaran.
"Sedangkan yang melanggar aturan keterisian rumah makan sebesar 25 persen dari total kapasitas, tercatat ada 237 pelanggaran," tandasnya.
Terkait pembatasan aktivitas perkantoran, sejauh ini pihaknya telah menemukan 30 pelanggaran.
Mayoritas ditemui di perkantoran swasta.
Selama PSTKM, perkantoran di lingkup pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk menerapkan work from home dengan komposisi pembagian sebesar 75 persen dari keseluruhan pegawai. (tro)