PSTKM
Diskop UKM DIY Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital Selama PSTKM
Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY menyebut kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Misalnya memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk berjualan.
"Chating grup antar teman, ibu rumah tangga kan bisanya by phone juga. Promosi dari grup ke grup dan antar teman. Itu juga teknologi digital," jelasnya.
Pada 2020 lalu, tercatat terdapat 280 ribu pelaku UMKM di DIY.
Namun baru sekitar 60 hingga 70 persen diantaranya yang dikatakan mampu memanfaatkan teknologi digital.
Baca juga: Hajatan Warganya Dibubarkan, Panewu Semin Gunungkidul Klaim Sudah Sosialisasi Instruksi PSTKM
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
Menurutnya, ada beragam aplikasi yang bisa digunakan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Seperti Instagram, Facebook, hingga Google Bussiness.
"Semakin banyak aplikasi pengembang kesempatan ini bisa kita harapkan untuk manfaatkan pelaku UMKM," jelasnya.
Namun, UMKM perlu memahami cara yang efektif untuk memasarkan produknya secara daring.
Misalnya dengan memiliki kemampuan membuat foto yang menarik hingga membuat caption untuk memasarkan produk.
"Karena kalau online, foto produk sangat mempengaruhi. Kalau ketemu kan bisa langsung ngobrol dengan klien dan dapat masukan. Jadi semua ada plus minusnya," tuturnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-dinas-koperasi-dan-ukm-diy-srie-nurkyatsiwi.jpg)