PSTKM

Diskop UKM DIY Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi Digital Selama PSTKM

Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY menyebut kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY menyebut kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berpengaruh pada penurunan transkasi penjualan bagi sebagian pelaku UMKM.

Kepala Diskop UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan, hal itu disebabkan karena adanya pembatasan jam operasional pukul 19.00 sehingga aktivitas ekonomi hanya bisa berlangsung di pagi hari.

Namun, Siwi sapaan akrabnya, belum bisa menyebut jumlah UMKM yang terdampak langsung dari kebijakan itu. 

Baca juga: Pengakuan Warga di Probolinggo Jawa Timur, Rumahnya Diguyur Hujan Abu Setelah Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Liverpool vs Manchester United: Solskjaer Bakal Langsung Turunkan Senjata Rahasianya?

"Secara angka belum bisa ya cuma secara transaksi semestinya juga terdampak. Karena dari segi pembatasan waktu itu berpengaruh," jelas Siwi kepada Tribun Jogja, Minggu (17/1/2021).

Dia melanjutkan, dampak PSTKM tidak bisa disamaratakan kepada seluruh UMKM.

Sebab tiap pelaku usaha memiliki kreasi dan inovasi yang berbeda.

UMKM yang bisa beradaptasi tentu tak akan merasakan dampak signifikan.

Misalnya bagi pelaku usaha yang mampu mengoptimalkan penggunaan teknologi digital.

"Tapi hal itu tidak semuanya digebyah uyah semuanya terdampak, karena masih ada fasilitas melalui transaksi online itu masih dibolehkan," tambahnya. 

Siwi mengakui bahwa tidak seluruh UMKM memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital.

Padahal kemampuan itu sangat dibutuhkan di tengah masa pandemi seperti saat ini.

"Sejak ada COVID-19 kami sering menyampaikan bahwa kita harus siap bertransformasi, siapa yang cepat bisa dia akan survive (bertahan). Jadi perlu untuk beradaptasi," paparnya.

"Tapi tidak semua UMKM paham akan hal itu. Dari kami mendorong UMKM untuk melakukan digitalisasi," sambungnya.

Penggunaan teknologi digital, lanjut dia, bisa dimulai dari hal yang sederhana.

Misalnya memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk berjualan.

"Chating grup antar teman, ibu rumah tangga kan bisanya by phone juga. Promosi dari grup ke grup dan antar teman. Itu juga teknologi digital," jelasnya.

Pada 2020 lalu, tercatat terdapat 280 ribu pelaku UMKM di DIY.

Namun baru sekitar 60 hingga 70 persen diantaranya yang dikatakan mampu memanfaatkan teknologi digital.

Baca juga: Hajatan Warganya Dibubarkan, Panewu Semin Gunungkidul Klaim Sudah Sosialisasi Instruksi PSTKM

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Menurutnya, ada beragam aplikasi yang bisa digunakan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya. Seperti Instagram, Facebook, hingga Google Bussiness.

"Semakin banyak aplikasi pengembang kesempatan ini bisa kita harapkan untuk manfaatkan pelaku UMKM," jelasnya.

Namun, UMKM perlu memahami cara yang efektif untuk memasarkan produknya secara daring. 

Misalnya dengan memiliki kemampuan membuat foto yang menarik hingga membuat caption untuk memasarkan produk.

"Karena kalau online, foto produk sangat mempengaruhi. Kalau ketemu kan bisa langsung ngobrol dengan klien dan dapat masukan. Jadi semua ada plus minusnya," tuturnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved