Dinas Koperasi dan UKM DIY Anggarkan Rp 1,25 Miiliar untuk Fasilitasi UMKM dengan Gratis Ongkir

Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi 

"Minimal legalitas itu harus ada," jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah menyusun ulang mekanisme kurasi sebelum produk diluncurkan di pasaran.

Misalnya produk yang memiliki kemasan harus memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Kemudian, jika produknya dapat dikonsumsi, maka proses produksinya harus mematuhi protokol kesehatan. 

"Persyaratan ini harus kita terapkan. Misal yang kemasan harus ada P-IRT atau apakah perlu sampai ada label halal. Lalu untuk UMKM produk siap saji tidak perlu pakai itu (P-IRT). Tapi ada beberapa persyaratan yang dipenuhi juga," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved