Dinas Koperasi dan UKM DIY Anggarkan Rp 1,25 Miiliar untuk Fasilitasi UMKM dengan Gratis Ongkir
Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
"Minimal legalitas itu harus ada," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun ulang mekanisme kurasi sebelum produk diluncurkan di pasaran.
Misalnya produk yang memiliki kemasan harus memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Kemudian, jika produknya dapat dikonsumsi, maka proses produksinya harus mematuhi protokol kesehatan.
"Persyaratan ini harus kita terapkan. Misal yang kemasan harus ada P-IRT atau apakah perlu sampai ada label halal. Lalu untuk UMKM produk siap saji tidak perlu pakai itu (P-IRT). Tapi ada beberapa persyaratan yang dipenuhi juga," jelasnya. (tro)
Berita Terkait