Dinas Koperasi dan UKM DIY Anggarkan Rp 1,25 Miiliar untuk Fasilitasi UMKM dengan Gratis Ongkir

Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim gratis (ongkir) yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.

Fasilitas itu disalurkan kepada UMKM yang telah terdaftar dalam program Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan Pelaku Usaha (SiBakul) Jogja.

UMKM yang produknya terbeli akan dibantu dengan keringanan bebas ongkos kirim.

"Pada 2021 masih ada fasilitas gratis ongkir untuk mitra SiBakul. Kita masih siapkan proses persyaratan dan mekanisme sehingga apa yang dialokasikan pemerintah bisa dimanfaatkan pelaku usaha," terang Kepala Dinas Diskop DIY Srie Nurkyatsiwi Minggu (17/1/2021).

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 17 Januari 2021, Andin Menangis di Pelukan Aldebaran, Akhirnya Ucapkan Cinta

Baca juga: Aparat Lakukan Penyekatan di Semin Gunungkidul, 18 Kendaraan Plat Luar Diminta Putar Balik Arah

Diskop UKM DIY mengalokasikan dana sebesar Rp 1,25 miliar di tahun anggaran 2021 untuk mengadakan stimulus tersebut.

Stimulus ini bukanlah program baru. Keringanan ini telah disediakan sejak 2020 lalu.

Tepatnya setelah pandemi COVID-19 merebak di DIY.

"Tujuan di awal untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, sehingga mereka tetap berkreasi dan bisa berjualan dari rumah. Produk yang terbeli nanti dikirim oleh ojol, jadi ojol juga mendapat fasilitas juga," paparnya.

Saat ini telah ada 900 UMKM yang menjadi mitra SiBakul. Namun baru setengahnya yang telah memanfaatkan relaksasi tersebut.

"Kalau yang sudah memakai sekitar 450-an. Tapi ini masih terbuka lebar bagi yang kemarin sudah masuk jika akan memakai. Yang belum memakai mungkin karena persyaratan dan mungkin mereka telah beralih," tuturnya.

Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac di DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman Kembali Terima 2.380 Botol

Baca juga: Terkait Bencana Alam di Tanah Air, Tri Rismaharini: Sudah Turun Sejak Bencana Terjadi

Seluruh mitra yang terdaftar SiBakul akan terus dipantau terkait produk, komitmen, dan konsistensinya.

Sehingga proses kurasi dapat berjalan lancar.

Siwi menjelaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum menjadi mitra SiBakul. 

Diantaranya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta harus lolos pada tahap kurasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved