Dinas Koperasi dan UKM DIY Anggarkan Rp 1,25 Miiliar untuk Fasilitasi UMKM dengan Gratis Ongkir
Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna meringankan beban finansial UMKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY kembali memberikan fasilitas ongkos kirim gratis (ongkir) yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.
Fasilitas itu disalurkan kepada UMKM yang telah terdaftar dalam program Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan Pelaku Usaha (SiBakul) Jogja.
UMKM yang produknya terbeli akan dibantu dengan keringanan bebas ongkos kirim.
"Pada 2021 masih ada fasilitas gratis ongkir untuk mitra SiBakul. Kita masih siapkan proses persyaratan dan mekanisme sehingga apa yang dialokasikan pemerintah bisa dimanfaatkan pelaku usaha," terang Kepala Dinas Diskop DIY Srie Nurkyatsiwi Minggu (17/1/2021).
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 17 Januari 2021, Andin Menangis di Pelukan Aldebaran, Akhirnya Ucapkan Cinta
Baca juga: Aparat Lakukan Penyekatan di Semin Gunungkidul, 18 Kendaraan Plat Luar Diminta Putar Balik Arah
Diskop UKM DIY mengalokasikan dana sebesar Rp 1,25 miliar di tahun anggaran 2021 untuk mengadakan stimulus tersebut.
Stimulus ini bukanlah program baru. Keringanan ini telah disediakan sejak 2020 lalu.
Tepatnya setelah pandemi COVID-19 merebak di DIY.
"Tujuan di awal untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, sehingga mereka tetap berkreasi dan bisa berjualan dari rumah. Produk yang terbeli nanti dikirim oleh ojol, jadi ojol juga mendapat fasilitas juga," paparnya.
Saat ini telah ada 900 UMKM yang menjadi mitra SiBakul. Namun baru setengahnya yang telah memanfaatkan relaksasi tersebut.
"Kalau yang sudah memakai sekitar 450-an. Tapi ini masih terbuka lebar bagi yang kemarin sudah masuk jika akan memakai. Yang belum memakai mungkin karena persyaratan dan mungkin mereka telah beralih," tuturnya.
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac di DI Yogyakarta, Kabupaten Sleman Kembali Terima 2.380 Botol
Baca juga: Terkait Bencana Alam di Tanah Air, Tri Rismaharini: Sudah Turun Sejak Bencana Terjadi
Seluruh mitra yang terdaftar SiBakul akan terus dipantau terkait produk, komitmen, dan konsistensinya.
Sehingga proses kurasi dapat berjalan lancar.
Siwi menjelaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum menjadi mitra SiBakul.
Diantaranya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta harus lolos pada tahap kurasi.
"Minimal legalitas itu harus ada," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun ulang mekanisme kurasi sebelum produk diluncurkan di pasaran.
Misalnya produk yang memiliki kemasan harus memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Kemudian, jika produknya dapat dikonsumsi, maka proses produksinya harus mematuhi protokol kesehatan.
"Persyaratan ini harus kita terapkan. Misal yang kemasan harus ada P-IRT atau apakah perlu sampai ada label halal. Lalu untuk UMKM produk siap saji tidak perlu pakai itu (P-IRT). Tapi ada beberapa persyaratan yang dipenuhi juga," jelasnya. (tro)