Vaksin Covid

Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Tak Disanksi, Sri Sultan HB X: Pada Gilirannya Akan Siap Divaksin

Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta siap distribusikan 2.651.709 vaksin sinovac, dalam empat tahap berbeda.

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta siap distribusikan 2.651.709 vaksin sinovac, dalam empat tahap berbeda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam sambutannya pada acara vaksinasi perdana Covid-19, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kamis (14/1/2021).

"Empat tahap ini akan dibagikan kepada tenaga kesehatan, pelayanan publik, masyarakat rentan, dan pelaku ekonomi esensial termasuk masyarakat umum," ujarnya.

Sementara vaksin yang tersedia di DIY baru datang sebanyak 2.806, yang akan diberikan pada tahap pertama bagi tenaga kesehatan yang terdaftar sejumlah 247 orang.

Baca juga: RS Panti Rapih Yogyakarta Lakukan Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini, Terdaftar 1.554 Karyawan

Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 di Sleman, Dokter Tirta Pastikan Vaksin Yang Diterima sama dengan Presiden

Kemudian tahap kedua kepada petugas pelayanan publik sebanyak 555.290 orang.

Pada tahap ketiga sebanyak 995.353 vaksin, akan diberikan kepada masyarakat rentan.

Tahap terakhir vaksinasi bagi para pelaku ekonomi esensial dan masyarakat umum sebanyak 1.065.179 orang.

Sultan berharap jika vaksinasi ini berjalan lancar, maka prosesnya akan selesai hingga akhir tahun 2021.

Lalu, bagi masyarakat yang belum ingin divaksin, sultan tidak akan memaksanya agar segera mendapat vaksin.

"Mungkin beda dengan daerah lain, di DIY dengan kepercayaan lokal, (masyarakat yang belum mau divaksin) tidak akan dikenakan sanksi. Saya yakin masyarakat DIY pada gilirannya nanti, dengan penuh kesadaran akan siap divaksinasi," ujarnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat lanjut usia (lansia), vaksin akan diberikan menyusul, pasalnya vaksin yang telah datang belum ada yang secara khusus untuk orang di atas 59 tahun.

Baca juga: Tak Memenuhi Persyaratan, Bupati dan Wabup Gunungkidul Tak Ikuti Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama

Baca juga: Momen Mengharukan, Syekh Ali Jaber Berlutut dan Cium Kaki Bocah Penghafal Al Quran 30 Juz Ini

"Adapun bagi lansia akan diberikan setelah datangnya vaksin aman, yang diperuntukan bagi lansia," ujarnya.

Vaksin Sinovac yang didistribusikan telah melewati uji di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sudah memenuhi keamanan kualitas, dan kemanjuran, sebesar 65,3 peraen diatas patokan WHO 50 persen.

Sehingga izinnya dapat dikeluarkan sebagai darurat untuk mengatasi Covid-19.

Tidak lupa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwal halal, terhitung pada 8 Januari lalu.

Sultan juga meminta bagi masyarakat yang berumur 18 sampai 59 tahun agar saling membantu dan menjaga, supaya terciptanya imunitas di masyarakat, dan ikut menangkal penyebaran Covid-19.

"Dengan tetap mematuhi prokes, agar kita sehat lahir batin," tutupnya. (tsf)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved