Vaksin Covid
Tak Memenuhi Persyaratan, Bupati dan Wabup Gunungkidul Tak Ikuti Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama
Kabupaten Gunungkidul baru akan mendapatkan jatah vaksin COVID-19 tahap pertama pada Februari mendatang.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul baru akan mendapatkan jatah vaksin COVID-19 tahap pertama pada Februari mendatang.
Pejabat daerah pun termasuk dalam penerima perdana vaksin tersebut.
Namun, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul ternyata tak masuk dalam penerima vaksin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wabup Gunungkidul Immawan Wahyudi.
Baca juga: Beginilah Cara Kerja Vaksin COVID-19 Setelah Disuntikkan ke Tubuh
Baca juga: Cegah Kerumunan, PT Pos Perbanyak Lokasi Pembagian BST Kemensos di Gunungkidul
"Vaksin itu nantinya hanya untuk rentang umur 18-59 tahun. Saya sudah 64 tahun," kata Immawan pada Kamis (14/01/2021).
Ia juga mengungkapkan bahwa Badingah selaku Bupati Gunungkidul saat ini berumur 70 tahun.
Ini berarti keduanya belum menerima jatah vaksinasi tahap pertama tersebut.
Kendati begitu, Immawan tetap mengharapkan proses vaksinasi berjalan lancar.
Ia pun mengimbau warga agar bersedia divaksin jika nantinya memenuhi persyaratan.
"Tapi tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty membenarkan pernyataan Immawan tersebut.
Hal itu disebabkan oleh uji klinis dari vaksin yang akan digunakan.
Adapun vaksin yang digunakan merupakan merek Sinovac.
Menurutnya, uji klinis dari vaksin ini menunjukkan bahwa kelompok usia yang aman untuk menerima adalah di rentang 18 hingga 59 tahun.
"Jadi kelompok usia anak-anak dan lansia tidak termasuk di dalamnya," jelas Dewi ditemui di Karangmojo siang tadi.
Baca juga: Momen Mengharukan, Syekh Ali Jaber Berlutut dan Cium Kaki Bocah Penghafal Al Quran 30 Juz Ini
Baca juga: Keunggulan Vaksin Covid-19 Sinovac Menurut Pakar Epidemiologi Unair Surabaya