Polisi Ringkus Karyawan yang Kuras Isi Gudang di Bantul Tempatnya Bekerja, Aksinya Dibantu Satpam 

Pagar makan tanaman, peribahasa itu bisa jadi istilah yang tepat untuk menggambarkan kelakuan dari lima kawanan maling pencuri

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Bantul AKP Ngadi menunjukkan ke-lima pelaku pencurian beserta barang bukti di Mapolres Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pagar makan tanaman, peribahasa itu bisa jadi istilah yang tepat untuk menggambarkan kelakuan dari lima kawanan maling pencuri gudang yang beraksi di Bantul.

Bagaimana tidak, lima orang pencuri yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul itu adalah karyawan dan bekas karyawan dari perusahaan pemilik gudang yang dicuri. 

Ironisnya lagi, aksi pencurian barang-barang kebutuhan sehari-hari itu semakin mulus karena mendapat bantuan dari Satpam yang berjaga.

Baca juga: FAKTA BARU, Pelaku Pembakaran Rumah Orangtua di Kulon Progo Ternyata Menyimpan Obat Terlarang

Baca juga: IHSG Diprediksi Melanjutkan Reli, Simak Rekomendasi Saham 14 Januari 2021

"Akibat pencurian itu, perusahaan merugi Rp 112 Juta. Karena para pelaku ini ternyata sudah mencuri di gudang berulang-ulang sejak bulan November lalu," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, saat press conference di Mapolres Bantul, kemarin. 

Kelima kawanan pencuri gudang itu adalah SR, (37), warga Playen, Gunungkidul; M (41) warga Mantrijeron, kota Yogyakarta; S (54), warga Magelang; TS (37), warga Gamping Sleman; dan HH (35) warga Pandak, Bantul. 

Ngadi bercerita, terbongkarnya kasus pencurian terselubung itu bermula pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu ketika saksi mengecek rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berada di area gudang penyimpanan barang.

Saksi kaget, mendapati rekaman ada tiga orang masuk dibantu oleh satpam.

Sementara satu orang lainnya, masuk dengan cara memanjat tembok.  

Mereka lalu mengambil barang-barang dari dalam gudang seperti Pampers dan Masker kemasan kemudian memasukkannya ke dalam mobil pickup.

Mendapati rekaman itu, saksi kemudian melapor ke polisi

Setelah menerima laporan, tak butuh waktu lama, Polres Bantul langsung mengamankan kelima pelaku berikut barang bukti yang masih tersisa.

Baca juga: Ulama Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkat Sang Pendakwah Kelahiran Madinah

Baca juga: Guru TIK dan BK di Kota Yogyakarta Diimbau Memaksimalkan Peran dalam Mengatasi Kejenuhan PJJ

Sebab, sebagian barang curian sudah dijual oleh pelaku di sebuah toko. 

"Para pelaku kami sangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.

Di hadapan petugas kepolisian dan awak media, salah satu pencuri berinisial SR mengaku nekat melakukan aksi pencurian di gudang tempatnya bekerja karena untuk uang tambahan.

Menurut dia, aksi pencurian bersama teman-temannya itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Barang-barang curian langsung dijual kembali. 

"Hasil curian kita bagi rata," ucap dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved