CPNS 2021

UPDATE Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi

Jangan khawatir! Bagi Anda yang bertanya-tanya apakah 2021 ada seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Jangan khawatir! Bagi Anda yang bertanya-tanya apakah 2021 ada seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini, jawabannya? Ada!

Ini saatnya Anda untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memantau formasi apa saja yang dibuka.

Baca juga: Rapid Test Antigen Bersifat Imbauan, Petugas Terminal Giwangan Tidak Lakukan Pengawasan 

Baca juga: Ini Lho Profesi Sari Nila Sebelum Dikenal Sebagai Mama Rosa di Sinetron Ikata Cinta

Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi penerimaan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei.

Akan tetapi, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Pendaftaran tersebut tidak hanya untuk CPNS 2021, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan untuk menjadi pegawai tetap.

Beberapa menteri turut terlibat antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Ingin tahu lebih lanjut? Beriku informasi tentang penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2021.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 14 Januari 2021, Simak Prediksi Peruntungan Lengkap 12 Horoskop Esok Hari

Baca juga: Profil dan Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Jokowi

Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021

Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.

Setidaknya, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info Penerimaan CPNS 2021
Info Penerimaan CPNS 2021 (dok.istimewa)

Baca juga: Sinopsis Film Insidious: Chapter 3 Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Rabu 13 Januari 2021

Baca juga: Ini Lho Profesi Sari Nila Sebelum Dikenal Sebagai Mama Rosa di Sinetron Ikata Cinta

Dikutip Tribun Jogja dari laman Sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.

Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM 

Baca juga: PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Klaten

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kometensi dasar seperti SKD dalam CPNS.
Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akses Jalan Boyolali Magelang Tertutup Longsor, Berikut Jalur Alternatifnya

Baca juga: Polda DIY Bersama Satpol PP DIY Gelar Operasi Aman Nusa di Ring Road Utara

Begini Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan  Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Bagaimana sudah siap menjadi guru PNS? Jangan disia-siakan kesempatan ini ya. Segera persiapkan saja dokumennya!

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved