CPNS 2021
UPDATE Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi
Jangan khawatir! Bagi Anda yang bertanya-tanya apakah 2021 ada seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.
Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM
Baca juga: PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Klaten
Berikut syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kometensi dasar seperti SKD dalam CPNS.
Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).