Kabupaten Bantul

Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Laptop Mahasiswa Asal Aceh Akhirnya Diringkus Polisi

Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Laptop Mahasiswa Asal Aceh Akhirnya Diringkus Polisi

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja// Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Bantul AKP Ngadi saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sepak terjang RP (35), oknum juru parkir yang nyambi sebagai pencuri berakhir di-sel tahanan Mapolres Bantul.

Warga Magelang itu ditangkap oleh pihak berwajib setelah mencuri laptop di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Kasihan.

Aksi pencurian tersebut terbilang nekat. Sebab, dilakukan pada siang hari ketika penghuninya pergi Jumatan. 

Beruntung, di seputar indekos telah terpasang kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). Sehingga, gerak-gerik pelaku terekam dan dapat segera diamankan. 

"Pelaku kita tangkap pada Senin, 4 Januari 2021 di Rejowinangun Utara, Magelang," kata Kepala Satreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi saat pers rilis di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). 

Ngadi menjelaskan, kasus pencurian laptop yang dilakukan pelaku terjadi pada 18 Desember 2020 lalu.

Kronologinya bermula ketika korban, bernama Faez Syahroni (24) warga Aceh pergi meninggalkan kos untuk menunaikan sholat Jumat. 

Saat itu, laptop diletakan di atas meja di dalam kamar. Namun, sekembalinya dari masjid, korban mendapati barang berharganya itu telah raib.

Baca juga: Terungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen, Korbannya Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Muncul Akun Facebook Pakai Nama Sri Mulyani, Pemkab Klaten: Itu Palsu

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke polisi.

Tim opsnal Reskrim, setelah menerima laporan, segera bertindak cepat dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV. 

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, berupa satu unit laptop hitam, satu buah helm dan satu unit sepeda motor.

Dari pengembangan dan interogasi pihak kepolisian, pelaku bukan hanya beraksi di Bantul, melainkan juga di wilayah Sleman. 

"Pelaku ini pencuri spesialis kos-kosan. Barang hasil curian dijual oleh pelaku di toko Supermarket di Magelang," terangnya. 

Lebih lanjut, Ngadi mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan target secara acak atau random.

Motifnya, karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk menghidupi kelima anaknya. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.(Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved