Polres Bantul Tangkap Komplotan Wartawan Gadungan, Peras Kepala Sekolah Hingga Rp 51,9 Juta
Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, menangkap tiga wartawan gadungan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Sekolah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, menangkap tiga wartawan gadungan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Sekolah.
Mereka memeras korban, warga Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul itu senilai Rp 51.9 Juta rupiah.
Ketiga pelaku antara lain, PH (48), BSM (46), dan SPS (52). Ketiganya mengaku warga Gunungkidul.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu berdasarkan laporan dari Supriyadi, warga Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul yang merasa telah menjadi korban pemerasan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi yang Biasanya Butuh Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Timoho Yogyakarta
Modusnya, para pelaku tersebut mendatangi rumah korban pada tanggal 7 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dan mengaku sebagai wartawan dari 'Mediator' sebuah media massa online.
"Pelaku mengancam kepada korban, akan memposting di media massa bahwa korban sudah berzina atau berselingkuh," terangnya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).
Kapolres menceritakan, para pelaku komplotan wartawan gadungan tersebut beraksi secara berkelompok.
Total ada enam orang. Tiga orang bertugas membuntuti korban dari wilayah Parangtritis sampai rumah.
Kemudian, sesampainya di rumah tiga orang lainnya sebagai eksekutor yang bertandang ke rumah korban dan meminta uang.
Modus pemerasan, diceritakan Kapolres, awalnya para pelaku meminta korban keluar rumah dengan alasan ada muridnya yang akan mengurus pindah sekolah.
Sebagai Kepala Sekolah, korban menuruti. Namun, hal itu hanya akal-akalan dari pelaku.
Korban dikelabui agar masuk ke dalam mobil di depan rumah korban yang telah disiapkan oleh pelaku.
Di dalam mobil, para pelaku kemudian menuduh korban telah berselingkuh.
"Jadi, sebenarnya tidak ada anak mau pindah sekolah. Justru, di dalam mobil, korban dimintai uang," tuturnya.
Diancam akan disebarluaskan di media massa, korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil itu ketakutan jika nama baiknya tercoreng.
Akhirnya, korban menyerahkan uang yang ada di dalam dompet senilai Rp 1,9 juta.
Tidak berhenti sampai di sana, selang sehari berikutnya, pada tanggal 8 Januari 2021, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta supaya mentransfer uang senilai Rp 30 Juta. Korban menyanggupi.
Sehari berikutnya, tanggal 9 Januari, pelaku kembali menelpon korban dan meminta transfer lagi senilai Rp 20 Juta.
"Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 51,9 juta," ujar Kapolres.
Pada tanggal 12 Januari 2021, korban kembali ditelfon oleh pelaku dan meminta ditranfer uang senilai Rp 55 Juta.
Namun, karena korban sudah tidak memiliki uang lagi dan merasa menjadi korban pemerasan akhirnya memilih melapor kepada pihak berwajib.
Baca juga: Asik Memancing, 2 Warga Kulon Progo Terjebak Banjir di Sungai Progo
Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 13 Januari 2021: Al dan Elsa Takut Rahasia Terbongkar!
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantul segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti kejahatan, berupa kalung emas, satu unit mobil, id card pers, surat tugas mediator dan slip tanda bukti transfer.
Dalam kasus ini, Polisi baru berhasil mangamankan tiga pelaku.
"Tiga pelaku lainnya, masih kita cari," ujar Kapolres.
Menurutnya, para pelaku tersebut disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, salah satu pelaku, PH membantah tuduhan telah melakukan aksi pemerasan.
Dia berdalih, kedatangan dirinya ke rumah korban hanya untuk memberi nasehat.
Sebab, sebagai Kepala Sekolah perbuatan yang telah dilakukan dianggap tidak pantas. (Rif)