Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Timoho Yogyakarta

Polsek Umbulharjo berhasil meringkus empat pelaku pengrusakan sepeda motor di Jalan Timoho pada Minggu, 27 Desember 2020 dini hari lalu.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Polisi saat merilis kasus pengerusakan sepeda motor yang terjadi di Jalan Timoho pada akhir Desember silam, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Umbulharjo berhasil meringkus empat pelaku pengrusakan sepeda motor di Jalan Timoho pada Minggu, 27 Desember 2020 dini hari lalu.

Empat pelaku yakni MA (19), RK (18), MAM (18), dan MHS (16) ditangkap pada 4 Januari 2021 lalu dan ditengarai merupakan kelompok geng di sebuah SMA swasta di Yogyakarta. 

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo mengatakan, insiden pengrusakan itu bermula saat korban yakni Juanda Perwira (18) keluar bersama rekannya dari warung internet (warnet) yang berada di Jalan Timoho hendak membeli makan. 

Baca juga: Asik Memancing, 2 Warga Kulon Progo Terjebak Banjir di Sungai Progo

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu 13 Januari 2021: Al dan Elsa Takut Rahasia Terbongkar!

Sesampainya di Jalan Kenari tepatnya di area GOR Amongrogo, korban tiba-tiba dipepet oleh rombongan pelaku sebanyak sembilan orang dengan empat sepeda motor yang masing-masing berboncengan. 

Karena panik dan ketakutan korban lantas berbalik arah ke tempat semula dan masuk kembali ke warnet.

Sementara sepeda motor korban yakni Honda Scoopy ditinggalkan di tempat parkir. 

"Rombongan pelaku kemudian datang dan masuk ke halaman parkir yang kemudian sepeda motor korban diambil oleh salah satu pelaku yang kemudian dikendarai pelaku dan ditabrakan ke tembok sampai keadaan sepeda motor roboh dan ban kempes. setelah itu teman-teman pelaku juga ikut melakukan pengrusakan," jelas Kapolsek, Rabu (13/1/2021). 

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, sebelum insiden itu pelaku mengaku sempat ditendang oleh seseorang di seputar Jalan Solo. 

"Dia dendam dan kemudian mengumpulkan teman-teman lalu mencari bulan-bulanan. Motifnya hanya mencari musuh dan pernah karena ditendang. Korban yah dirusak motornya juga bukan yang menendang dan mereka juga tidak tahu siapa yang menendang," jelas Nuri. 

Baca juga: Arti Mimpi Membunuh Orang Tak Dikenal, Meski Menyeramkan Konon Justru Pertanda Baik

Baca juga: SHIO yang Diprediksi Bakalan Tajir Melintir di Tahun 2021, Apakah Itu Kamu?

Dalam pengrusakan itu MA berperan sebagai pelaku yang menabrakan sepeda motor ke tembok, kemudian RK yang menyabetkan sabuk dengan timangan besi ke sepeda motor.

MAM memukul sepeda motor dengan menggunakan balok kayu yang kemudian MHS memukul sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi seukuran panjang 40 sentimeter.

Setelah melakukan pengrusakan para pelaku meninggalkan TKP secara berpencar.

Baca juga: Aksi Heroik Bripka Indra, Lawan Pelaku Pembacok Ibu dan Anak Kecil hingga Nyaris Kena Tebas Parang

Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi

"Dari sembilan orang yang terlibat setelah kami periksa dan interogasi, ke empat ini merupakan yang langsung terlibat dan pelakunya," jelas Nuri. 

Akibat insiden itu para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP subsider 406 dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved